Kalo semua udah dinilai dengan materi
Mengukur kwalitas dan kuantitas,
Penilaian berdasarkan
indikator atau mungkin kriteria
Rasanya ga kan pernah dipahami oleh aparatur pemerintah desa
Perlu kita maklumi bersama memang katanya SDM aparatur pemerintah desa
cukup rendah, okelah
Namun kalo kita boleh jujur upaya para kepala desa dan perangkat
desa dalam menyelenggaran pemerintahan
serta melayani masyarakatnya secara optimal sejak jaman dulu rasanya tidak bisa
terbantahkan.
Beliau-beliau iklas dan penuh pengabdian mengemban tanggungjawabnya
sebagai pamong desa, tak mengenal waktu yang memang seolah tak ada jam kerja
yang mengatur tentang itu, bukan saja 24 jam tapi sampai 25 jam pull time
setiap hari...ya itulah Desa.
Semua permasalahan sekecil dan sebesar apapun dijalani penuh
pengabdian, dan terbukti memang mampu melayani kebutuhan masyarakat yang
membutuhkan.
Tak pernah terpintas di benak pamong desa soal penilaianlah, kinerjalah
bahkan reward atau penghargaan. Bahkan penghasilan yang jelas-jelas sangat
minimpun tak pernah dipermasalahkan.
Sebelum timbulnya wacana beberapa tahun yang lalu dalam upaya
mengangkat derajat dan kesejahteraan masyarakat desa termasuk didalamnya adanya
upaya peningkatan kesejahteraan para perangkat desa, jelas merupakan sebuah
harapan besar yang memang sudah
seharusnya diperhatikan oleh berbagai pihak
apalagi dijaman yang serba globaisasi perangkat desa membutuhkan
penghasilan yang mampu menopang kebutuhan hidupnya, selain tingginya
kebutuhan hidup sehari-hari tak berlebihan pula seandainya pamong desapun
ingin menyekolahkan anak-anaknya sampai perguruan tinggi.
Soal rumusan atau rambu-rambu yang berpedoman pada , pasal perpasal
pada UU No 6 Tahun 2014 atau PP 43 dan PP 60 Tahun 2014, adalah tugas dan
tanggung jawab aparatur terkait dalam realisasi dan teknis pelaksanaan, yang terpenting hasilnya benar-benar mampu
meningkatkan kesejahteraan aparatus pemdes di seluruh NKRI ini.
Kami menyadari memang perlu kerja keras dalam mengkaji dan
menerapkannya sehingga amanat yang tertuang pada UU dan PP tersebut
benar-benar berpihak kepada desa.
Sebenarnya aparatur pemerintah desa sudah mempunyai SDM yang dapat
diandalkan, terutama dalam hal kerja dan pengabdian tinggal pembinaan yang
berkelanjutan yang diperlukan sehingga perangkat desa mampu meng implementasi kan
UU, PP atau bahkan Perda Kelak.
Jangan hanya bisa melemahkan
atau menakut nakuti saja..nanti katanya apabila desa kebanjiran rupiah akan
banyak kades yang terjerat kasus hukum apakah itu soal korupsi yang
dikhawatirkan atau pengelolaan management keuangan yang tak sejalan dengan peraturan yang
berlaku.
Dan perlu digaris bawahi sebagian besar aparatur pemerintah desa di
NKRI ini punya moral yang cukup tinggi
Padahal bukan saja kepala desa dan perangkatnya...Bupati dan Gubernur
geh..kalo sebelumnya udah di takut-takuti
pasti sedikit banyak rada was-was.
Kami kagum pada BPMD Kab. Kuningan terutama Bapak Ahmad Faruk..
unsur-unsur melemahkan sementara dikesampingkan, tapi upaya pembinaan yang
sering dilakukan itulah yang dilakukan.
Sehingga mudah-2an apabila nanti amanat UU tentang Desa dan Peraturan
Pemerintah diatas telah digelontorkan ke desa, kami akan siap menghadapinya,
mengelolanya dan mempertanggung jawabankan. Jangan spesimis tapi optimis
Kesimpulannya..apapun nanti yang
akan terealisasi dari hasil rumusan UU dan PP tentang desa tsb semoga tetap
berpihak pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Selamat berjuang buat para pelopor kemajuan desa.
No comments:
Post a Comment