Disini... Di Desa. Kita Hidup, Berharap dan Mengabdi

Tuesday, 20 January 2015

Antara pengabdian dan kesejahteraan






Kalo semua udah dinilai dengan materi
Mengukur kwalitas dan kuantitas,
Penilaian berdasarkan  indikator  atau mungkin kriteria
Rasanya  ga kan pernah  dipahami oleh aparatur pemerintah desa
Perlu kita maklumi bersama memang katanya SDM aparatur pemerintah desa cukup rendah, okelah
Namun kalo kita boleh jujur upaya para kepala desa dan perangkat desa  dalam menyelenggaran pemerintahan serta melayani masyarakatnya secara optimal sejak jaman dulu rasanya tidak bisa terbantahkan.
Beliau-beliau iklas dan penuh pengabdian mengemban tanggungjawabnya sebagai pamong desa, tak mengenal waktu yang memang seolah tak ada jam kerja yang mengatur tentang itu, bukan saja 24 jam tapi sampai 25 jam pull time setiap hari...ya itulah Desa.
Semua permasalahan sekecil dan sebesar apapun dijalani penuh pengabdian, dan terbukti memang mampu melayani kebutuhan masyarakat yang membutuhkan.
Tak pernah terpintas di benak pamong desa soal penilaianlah, kinerjalah bahkan reward atau penghargaan. Bahkan penghasilan yang jelas-jelas sangat minimpun tak pernah dipermasalahkan.

Sebelum timbulnya wacana beberapa tahun yang lalu dalam upaya mengangkat derajat dan kesejahteraan masyarakat desa termasuk didalamnya adanya upaya peningkatan kesejahteraan para perangkat desa, jelas merupakan sebuah harapan besar  yang memang sudah seharusnya diperhatikan oleh berbagai pihak  apalagi dijaman yang serba globaisasi perangkat desa membutuhkan penghasilan yang mampu menopang kebutuhan hidupnya, selain tingginya kebutuhan  hidup sehari-hari  tak berlebihan pula seandainya pamong desapun ingin menyekolahkan anak-anaknya sampai perguruan tinggi.
Soal rumusan atau rambu-rambu yang berpedoman pada , pasal perpasal pada UU No 6 Tahun 2014 atau PP 43 dan PP 60 Tahun 2014, adalah tugas dan tanggung jawab aparatur terkait dalam realisasi dan teknis pelaksanaan,  yang terpenting hasilnya benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan aparatus pemdes di seluruh NKRI ini.
Kami menyadari memang perlu kerja keras dalam mengkaji dan menerapkannya sehingga amanat yang tertuang pada UU dan PP tersebut benar-benar  berpihak kepada desa.
Sebenarnya aparatur pemerintah desa sudah mempunyai SDM yang dapat diandalkan, terutama dalam hal kerja dan pengabdian tinggal pembinaan yang berkelanjutan yang diperlukan sehingga perangkat desa mampu meng implementasi kan UU, PP atau bahkan Perda Kelak.
Jangan hanya  bisa melemahkan atau menakut nakuti saja..nanti katanya apabila desa kebanjiran rupiah akan banyak kades yang terjerat kasus hukum apakah itu soal korupsi yang dikhawatirkan atau pengelolaan management keuangan  yang tak sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Dan perlu digaris bawahi sebagian besar aparatur pemerintah desa di NKRI ini punya moral yang cukup tinggi
Padahal bukan saja kepala desa dan perangkatnya...Bupati dan Gubernur geh..kalo sebelumnya udah di takut-takuti  pasti sedikit banyak rada was-was.
Kami kagum pada BPMD Kab. Kuningan terutama Bapak Ahmad Faruk.. unsur-unsur melemahkan sementara dikesampingkan, tapi upaya pembinaan yang sering dilakukan itulah yang dilakukan.
Sehingga mudah-2an apabila nanti amanat UU tentang Desa dan Peraturan Pemerintah diatas telah digelontorkan ke desa, kami akan siap menghadapinya, mengelolanya dan mempertanggung jawabankan. Jangan spesimis tapi optimis

Kesimpulannya..apapun nanti  yang akan terealisasi dari hasil rumusan UU dan PP tentang desa tsb semoga tetap berpihak pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Selamat berjuang buat para pelopor kemajuan desa.







No comments:

Post a Comment

Blog Archive