Disini... Di Desa. Kita Hidup, Berharap dan Mengabdi

Thursday, 25 December 2014

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 4

Pasal 4
Pengaturan Desa bertujuan :
a.  Memberikan penghormatan dan pengakuan atas desa yang sudah ada keragamannya sebelum dan sesudahnya terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.  Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketata negaraan Republik Indonesia demi wewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
c.  Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat Desa
d.  Mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama
e.  Membentuk pemerintahan desa yang propesional, efisien, dan efektif terbuka serta bertanggung jawab
f.  Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perujudan kesejahteraan umum.
g.  Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional
h.  Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan,
i.   Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan

No comments:

Post a Comment

Blog Archive