PERTURAN
DESA RAJAWETAN
NOMOR
1 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN
PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA RAJAWETAN,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa agar kegiatan pembangunan DESA berjalan
efektif, efisien dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan DESA;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 27
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu ditetapkan Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang DESA, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
DESA, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat DESA, Rencana Kerja Pemerintah
DESA, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat DESA dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan DESA Dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuniingan
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan DESA tentang
Perencanaan Pembangunan DESA.
|
||
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2. Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Nomor 4437);
6.
Undang-undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126);
7.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan DESA (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
12.
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
13.
Peraturan mentri dalam negri
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan (Lembaran DaerahTahun 2004 Nomor 23 Seri E Tambahan Lembaran
DESA Nomor 64);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14
Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2005 nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 30).
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kuningan.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Keuangan Desa
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2006 Tentang
Badan Permusyawaratan Desa
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2006 Tentang
Susunan Organsasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa
21. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Pemeberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
22. Peraturan Desa Rajawetan Nomor 05 Tahun 2007 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Rajawetan.
23. Peraturan Desa Rajawetan Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Tugas Pokok
Dn Fungsi Aparatur Pemerintah Desa Rajawetan
24. Peraturan Desa Rajawetan Nomor 11 Tahun 2007 tenatng Pembentukan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
25.
Peraturan Desa Rajawetan Nomor 05 Tahun 2010
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2010 - 2014
26.
Peraturan Desa Rajawetan Nomor 01 Tahun 2010
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010
27.
Keputusan Kepala Desa Rajawetan Nomor
050.13/KPTS.02-RKPDES/VIII/2010 Tentang Rencana Kerja Pembnagunan Desa
(RKPDES) Tahun 2010
|
||
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DESA
RAJAWETAN
dan
KEPALA
DESA RAJAWETAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA RAJAWETAN TENTANG PENGELOLAAN
KEKAYAAN DESA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan DESA ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat.
2. Daerah
adalah Kabupaten Kuningan.
3. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Rajawetan
4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Kuningan.
5. Bupati
adalah Bupati Kuningan.
6. Bappeda
adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kuningan.
7. Kecamatan
adalah wilayah kerja camat Pancalang sebagai perangkat Daerah Kabupaten
Kuningan dalam wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Kuningan.
8. Desa
adalah wilayah kerja kepala desa sebagai
perangkat Desa Rajawetan Kabupaten Kuningan dalam wilayah kerja kecamatan.
9. Satuan
Kerja Perangkat Desa Rajawetan merupakan
bagian dari Struktur Organisasi Perangkat
Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Unsur Sekrtariat, Unsur Pelaksana
Teknis , Unsur Kewillayahan, BPD, LPM,
RT dan RW, dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya
10. Rencana
Pembangunan Desa adalah suatu proses untuk menentukan tindakan melalui urutan
prioritas, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia yang dilaksanakan
oleh semua komponen dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan yang meliputi
Rencana Pembangunan Menengah Desa, Rencana Kerja Pembangunan Desa.
11. Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Desa , yang
selanjutnya disingkat RPJMDes, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5
(Lima) tahn 2011 – 2014.
12. Rencana
Pembangunan Tahunan Desa, yang selanjutnya disebut dengan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDes), adalah
dokumen perencanaan DESA untuk periode 1 (satu) tahun.
13. Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat Musrenbangdes adalah
forum Musyawarah Masyarakat Desa dalam rangka menyusun rencana pembangunan Desa
baik Rencana Pembangunan 1 (Satu) tahun ke depan, maupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang
selanjutnya disebut RKPDes.
14. Visi
adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode
perencanaan.
15.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang
akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
16.
Strategi adalah
langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan
misi.
17.
Kebijakan adalah arah atau
tindakan yang diambil oleh Pemerintah DESA untuk mencapai tujuan.
18. Musrenbang
tingkat Kecamatan adalah merupakan forum musyawarah stakeholder Kecamatan
untuk mendapatkan masukan prioritas
kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di Kecamatan sebagai
dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa pada tahun berikutnya.
19. Musrenbang
tingkat Desa adalah merupakan forum musyawarah tahunan stakeholder Desa (pihak
yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Desa dan pihak yang akan
terkena dampak hasil musyawarah).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa Adalah Desa Rajawetan
2. Kepala Desa Adalah Kepala Desa
Rajawetan
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Perangkat desa adalah aparatur desa yang bertugas membatu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas sehari hari
6. Desa adalah kesatuan masyarakat yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan negara Kesatuan
Republik Indonesia’
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
8. Badan permusyawratan desa yang selanjutnya
disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa,
9. Pemerintahan desa adalah penyelenggara
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawarah Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
negara republik indonesia.
10. Kewenangan
Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah
tangganya
sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa;
11. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala
Desa.
12. Peraturan
Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala
Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
13. Keputusan
Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat
menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
14. Pengelolaan
adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan,
penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
15. Kekayaan
Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak
lainnya yang sah.
16. Tanah
Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.
17. Swadaya
masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan
inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek
maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
18. Gotong
Royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta
mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga Desa
dan atau antara warga Desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan yang
insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
bersama baik materil maupun spiritual.
19.
Penyertaan Modal Pemerintah Desa
adalah pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang
dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham Desa pada Badan Usaha
Milik Desa, badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki
oleh Desa atau Daerah.
20. Inventarisasi adalah kegiatan
untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan kekayaan
milik Desa.
21. Perencanaan
kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Kekayaan Desa untuk
menghubungkan pengadaan barang yang telah ada dengan keadaan yang sedang
berjalan sebagai dasar melakukan tindakan yang akan datang.
22. Pemanfaatan
adalah pendayagunaan Kekayaan Desa yang tidak dipergunakan dalam bentuk sewa,
pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah
dengan tidak mengubah status Kekayaan Desa.
23. Sewa
adalah pemanfaatan Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu
untuk menerima imbalan uang tunai.
24. Pinjam
pakai adalah penyerahan penggunaan Kekayaan Desa antar Pemerintah Desa dalam
jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut
berakhir harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan.
25. Kerjasama
pemanfaatan adalah pendayagunaan Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Desa bukan pajak dan sumber
pembiayaan lainnya.
26.
Bangun guna serah adalah
pemanfa.atan Kekayaan Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan
bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh
pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk
selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan. dan/atau sarana berikut
fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
27.
Bangun serah guna adalah
pemanfaatan Kekayaan Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan.
bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai
pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam
jangka waktu tertentu yang disepakati.
28. Hibah
adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah
Desa, antar Pemerintah Desa atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada
pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
BAB II
JENIS KEKAYAAN DESA
Pasal 2
(1)
|
Jenis kekayaan Desa terdiri atas:
|
|
a.
|
tanah Kas Desa;
|
|
b.
|
pasar Desa;
|
|
c.
|
bangunan Desa;
|
|
d.
|
lain-lain kekayaan milik Desa
|
|
(2)
|
lain-lain kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain :
|
|
a.
|
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa/Daerah;
|
|
b.
|
barang yang berasal dari perolehan lainnya dan atau lembaga dari pihak
ketiga.
|
|
c.
|
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
|
|
d.
|
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan
lain-lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
|
|
e.
|
hak Desa dari Dana Perimbangan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
f.
|
hibah dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten;
|
|
g.
|
hibah dari pihak ke 3 (tiga) yang sah dan tidak mengikat; dan
|
|
h.
|
hasil kerjasama desa.
|
Pasal 3
(1)
|
Kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi milik desa.
|
(2)
|
Kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.
|
BAB III
PEROLEHAN
Pasal 4
(1)
|
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperoleh melalui:
|
|
a.
|
pembelian;
|
|
b.
|
sumbangan;
|
|
c.
|
bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun pihak lain; dan
|
|
d.
|
bantuan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
|
|
(2)
|
Kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik Desa.
|
BAB IV
PENGELOLAAN
Pasal 5
(1)
|
Pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional,
kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
|
(2)
|
Pengelolaan kekayaan desa harus berdayaguna dan berhasilguna untuk
meningkatkan pendapatan desa.
|
(3)
|
Pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapatkan persetujuan BPD.
|
Pasal 6
Biaya pengelolaan Kekayaan Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
Pasal 7
Kekayaan Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya
untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
masyarakat Desa. .
Pasal 8
Perencanaan kebutuhan kekayaan desa disusun dalam rencana kerja dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setelah memperhatikan ketersediaan barang
milik Desa yang ada.
BAB V
PEMANFAATAN
Pasal 9
J enis Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa :
|
|
a.
|
sewa;
|
b.
|
pinjam pakai;
|
c.
|
kerjasama pemanfaatan; dan
|
d.
|
bangun serah guna dan bangun guna serah.
|
Pasal 10
(1)
|
Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa sewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan atas dasar:
|
|
a.
|
menguntungkan Desa;
|
|
b.
|
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai
dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang; dan
|
|
c.
|
penetapan tarif sewa ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
|
|
(2)
|
sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan surat perjanjian sewa menyewa, yang sekurang-kurangnya
memuat:
|
|
a.
|
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
|
|
b.
|
obyek perjanijian sewa menyewa;
|
|
c.
|
jangka waktu;
|
|
d.
|
hak dan kewajiban para pihak;
|
|
e.
|
penyelesaian perselisihan;
|
|
f.
|
keadaan di luar kemampuan para pihak (force
majeure); dan
|
|
g.
|
peninjauan pelaksanaan perjanjian.
|
Pasal 11
(1)
|
Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa pinjam pakai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dilakukan oleh Pemerintah
Desa dengan Pemerintah Desa.
|
|
(2)
|
Pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kecuali tanah dan bangunan.
|
|
(3)
|
Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa pinjam pakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Desa
setelah mendapat persetujuan BPD.
|
|
(4)
|
Jangka waktu pinjam pakai paling lama 7
(tujuh) hari dan dapat diperpanjang.
|
|
(5)
|
Pinjam pakai dilakukan dengan surat perjanjian
pinjam pakai yang sekurang kurangnya memuat:
|
|
a.
|
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
|
|
b.
|
obyek perjanijian pinjam pakai;
|
|
c.
|
jangka waktu;
|
|
d.
|
hak dan kewajiban para pihak;
|
|
e.
|
penyelesaian perselisihan;
|
|
f.
|
keadaan di luar kemampuan para pihak (force
majeure); dan
|
|
g.
|
peninjauan pelaksanaan perjanjian.
|
Pasal 12
(1)
|
Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Huruf c dilakukan atas dasar:
|
||
a.
|
mengoptimalkan daya guna dan hasil guna kekayaan
Desa;
|
||
b.
|
meningkatkan pendapatan desa;
|
||
(2)
|
Kerjasama pemanfaatan Kekayaan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tanah dan/atau bangunan
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
|
||
(3)
|
Kerjasama Pemanfaatan Kekayaan Desa
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||
a.
|
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana
dalam APBDes untuk memenuhi biaya operasional /pemeliharaan/perbaikan
Kekayaan Desa;
|
||
b.
|
penetapan mitra kerjasama pemanfaatan
berdasarkan musyawarah mufakat antara Kepala Desa dan BPD;
|
||
c.
|
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat
persetujuan BPD;
|
||
d.
|
tidak dibolehkan
menggadaikan/memindahtangankan kepada pihak lain; dan
|
||
e.
|
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai
dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang;
|
||
(4)
|
Kerjasama pemanfaatan Kekayaan Desa dilakukan
dengan surat perjanjian kerjasama sekurang-kurangnya memuat:
|
||
a.
|
Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian
|
||
b.
|
Obyek perjanjian pinjam pakai
|
||
c.
|
Jangka waktu
|
||
d.
|
Hak dan kewajiban para pihak
|
||
e.
|
Penyelesaian perselisihan
|
||
f.
|
Keadaan di luar kemampuan para pihak (force
majeure); dan
|
||
g.
|
Peninjauan pelaksanaan perjanjian
|
Pasal 13
(1)
|
Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa bangun serah
guna dan bangun guna serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d
dilakukan atas dasar:
|
|
a.
|
Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan
fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk kepentingan pelayanan
umum.
|
|
b.
|
tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Desa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas.
|
Pasal 14
(1)
|
Hasil pemanfaatan kekayaan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13
merupakan penerimaan/pendapatan Desa.
|
(2)
|
Penerimaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib seluruhnya disetorkan pada rekening Kas Desa.
|
Pasal 15
(1)
|
Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak
diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali
diperlukan untuk kepentingan umum.
|
(2)
|
Pelepasan hak kepemilikan tanah desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi
sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
|
(3)
|
Penggantian ganti rugi berupa uang harus
digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa.
|
(4)
|
Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaima
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
|
(5)
|
Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin
tertulis dari Bupati dan Gubernur.
|
Pasal 16
Tata cara pengelolaan kekayaan desa diatur dengan
Peraturan Kepala Desa.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 17
(1)
|
Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pengelolaan
tanah bengkok kepada BPD setiap akhir tahun anggaran dan merupakan bagian dari Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPJ)
|
|
(2)
|
Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pengelolaan
tanah bengkok kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran dan
merupakan bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD).
|
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1)
|
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Kekayaan Desa.
|
(2)
|
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menetapkan kebijakan
teknis pengelolaan dan melindungi Kekayaan Desa.
|
(3)
|
Bupati melakukan pengawasan pengelolaan kekayaan desa melalui audit yang
dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.
|
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
(1)
|
Kekayaan Desa sebagai akibat dari penggabungan Desa, maka Kekayaan Desa
dari Desa yang digabung diserahkan menjadi milik Desa baru;
|
(2)
|
Penyerahan Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam Berita Acara Serah Terima yang ditanda tangani oleh masing-masing
Kepala Desa dan BPD bersangkutan dan diketahui oleh Bupati.
|
Pasal 20
(1)
|
Pembagian Kekayaan Desa sebagai akibat pemekaran Desa dilaksanakan
berdasarkan musyawarah antar Desa;
|
|
(2)
|
Pembagian Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi
oleh Camat;
|
|
(3)
|
Dalam hal hasil musyawarah yang difasilitasi oleh Camat tidak tercapai,
pembagalan Kekayaan Desa ditetapkan dengan keputusan Bupati;
|
|
(4)
|
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat. (3) harus
mempertimbangkan :
|
|
a.
|
pemerataan dan Keadilan;
|
|
b.
|
manfaat;
|
|
c.
|
transparansi;
|
|
d.
|
sosial budaya masyarakat setempat
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya peraturan ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai kekayaan
desa dan kekentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Semua ketentuan yang mengatur mengenai kekayaan desa wajib menyesuaikan
dengan berpedoman pada Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak
ditetapkan.
Pasal 23
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Rajawetan
Tanggal : 7
Januari 2014.
Kepala Desa Rajawetan
DEDI MULYADI RUSLAN
|
Diundangkan pada lembaran Desa Rajawetan
Pada Tanggal 08 Januari 2014 s/d 22 Januari 2014.
Sekretaris Desa
Rajawetan
An
TRIYADI SUSIANTO
No comments:
Post a Comment