Disini... Di Desa. Kita Hidup, Berharap dan Mengabdi

Saturday, 30 August 2014

JEJAK PERANGKAT DESA DUA



PERJALANAN DAN SUKA DUKA PERANGKAT DESA
BAGIAN KEDUA

Perjalanan dan perjuangan panjang upaya memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat desa umumnya dan tingkat kesejahteraan perangkat desa khususnya. Bukanlah sesuatu yang berlebihan manakala Perangkat Desa seluruh Indonesia menuntut pemerintah agar lebih memperhatikan tingkat kesejahteraan masyarakat desa umumnya dan tingkat kesejahteraan perangkat Desa pada khususnya.

 

     Seiring perjalanan waktu dan pola sistem pemerintahan yang mulai berupah (REPORMASI BIROKRASI)  sangatlah memungkinkan sumber daya manusia atau kwalitas perangkat desa saat ini jauh mengalami kemajuan dan peningkatan.

Saat ini rada sedikit tersinggung manakala ada orang atau pihak/instansi yang merendahkan SDM Perangkat Desa, Perangkat Desa saat ini bukanlah Perangkat Desa 10 atau 15 Tahun yang lalu, sudah banyak perangkat desa yang memiliki kemampuan serta propesional dalam menjalankan Tupoksinya,  



B.    Setelah reformasi birokrasi di gulirkan  (setelah tahun 2000 an)

a.1.    Dalam Pengangkatan Perangkat Desa masa ini, kepala desa mencoba menjaring calon perangkat desa yang sedikit banyak telah ikut aktif dalam berbagai kegiatan yang selama ini ada di masyarakat serta dibarengi dengan peraturan (perda) yang menentukan tingkat pendidikan calon perangkat desa berdasarkan ijazah terakhir minimal lulus sembilan tahun wajib belajar (SLTP).

          Jadi selain memang hak utama kepala desa dalam menuntukan pilihannya, sedikit banyak unsur kekerabatan mulai sedikit bergeser selain memang kekentalan sosial budaya masyarakat desa yang memang masih teguh memegang sistem kekeluargaan juga ditambah tingkat kemampuan dari kerabatnya yang akan menjadi perangkat desa pada bidang formal.

         Memang sistem perekrutan ini suka atau tidak suka sedikit demi sedikit harus dirubah mengikuti perkembangan jaman dan yang paling utama adalah harus mampu mengikuti peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, sedikit banyak memahami dan mampu menyelenggarakan managemen ke administrasian yang mulai dituntut dalam keakuratan datanya.

         Kemudian dengan semakin terbukanya arus informasi yang begitu mudah dan cepat masuk ke pelosok desa, yang pada akhirnya sedikit demi sedikit terjadi pergeseran pola pikir dan sosial budaya masyarakat desa. Masyarakat lebih dinamis dan sedikit kritis dimana masyarakat makin lebih mengetahui  tentang kewajiban atau tupoksi tiap-tiap perangkat desa dan harus mampu di kerjakan oleh pamong desa.
          Pada kondisi seperti inilah para pamong desa pun sedikit dipacu untuk giat lagi mempelajari tugasnya berdasarkan pedoman yang mengacu pada peraturan perundangan undangan yang ada, yang selama ini banyak berpola pada cara pandang kebiasaan / tradisi, mulai melakukan penyelenggaraan dan pelayanan masyarakat secara aturan yang baku yang dikeluarkan oleh pemerintah (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah)

a.2.    Sistem penyelenggaraan pemerintahan yang semula bersifat tertutup dimana perangkat desa selain juru tulis sama sekali tak mempunyai informasi atau hubungan langsung maupun tak langsung ke Pemerintahan di kecamatan, semua tugas perbantuan dan lainnya sepenuhnya di pegang oleh kepala desa dan jurutulis. Saat ini semua perangkat desa mampu membuka akses kemampuan pribadi dan kinerjanya sampai ketingkat pemerintahan yang lebih tinggi, ga hanya melulu diam dibale desa, atau hanya berkutat pada kegiatan-kegiatan yang bersifat monoton dari tahun ke tahun

a.3.    Mulai adanya berbagai upaya baik dari pemerintah daerah melalui kecamatan bersama kepala desa untuk secara optimal melakukan berbagai pembinaan yang lebih bersumber daya dan propesionalisme dalam menjalankan tugas pokok fungsi dan tanggungjawabnya baik dalam melayani kebutuhan maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam konteks kewenangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan pada asal usul desa maupun dalam hal tugas perbantuan yang diberikan.
          Keterbukaan dalam hal hak-hak perangkat desa mulai lebih dipahami oleh para pamong desa terutama dalam hal bantuan kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah. Walau dengan nilai yang sangat minim, kedudukan keuangan yang selama ini diterima oleh perangkat desa jelas sumber dan tujuannya jadi bukan semata uang ka deudeuh kepala desa melainkan memang sudah ada dalam peraturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
         Disinilah era keterbukaan sistem dan birokrasi repormasi pemerintahan mulai terasa gema dan tuntutannya dengan perpegang pada “ PROPESIONALISME – TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS pemerintah desa melalui kinerka aparatur pemerintah desa yang ada wajib melaksanakan hal tersebut secara maksimal

a.4.   Kegiatan pembinaan yang dilakukan baik oleh pemerintah daerah melalui kecamatan maupun instansi dan uptd yang ada mulai bersifat peningkatan kemampuan aparatur desa bukan sekedar pemahaman belaka serta dilakukan secara berkelanjutan, dengan sistem pembinaan terbut perangkat desa diharapkan mampu untuk merencanakan, menyelenggarakan serta bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan dan penyelenggaran kinerja pemerintahan desa secara menyeluh.
          Perangkat desa diharapkan pula tanggap dalam melihat kondisi yang ada di masyarakat, mampu mengandalikan roda pemerintahan serta mampu untuk menindak lanjuti serta mengevaluasi hal-hal yang memang di anggap perlu dan penting.
          Sistem management administrasi   mulai dikelola dan ditata tahap demi tahap menuju proses yang lebih baik dan benar.
          Berbagai jenis buku, petunjuk teknis dan petunjuk tertulis mulai terus menyerbu pemerintah desa untuk dipelajari demi lancarnya sistem penyelenggaraan yang diharapkan oleh pemerintah.
            
a.5.    Pembuatan  laporan pertanggungjawaban pun sedikit demi sedikit mampu dikerjakan secara baik walau mesti belum dapat dikatan benar sempurna, namun berbagai upaya maksimal dari seluruh penyelenggara administrasi terutama para bendahara desa yang diberi kepercayaan dalam pengelolaan dan pelaporan seluruh penggunaan anggaran yang ada pada apbdes boleh diacungkan jempol.
          Walau terkadang terkesan terburu-buru dalam setiap penyelesaiannya karena masih mempunyai pemikiran menunda-nunda pekerjaan sehingga pada saat dituntut dalam pelaporan maka terkesan dadakan. Tapi secara umum
          Model dan metode yg bersifat trasasksional dan lobi-lobi sedikit demi sedikit mulai dirubah polanya ke arah lebih proaktif sebagai subjek bukan sebagai objek.
            
Era birokrasi repormasipun mulai bergulir, perangkat desa yang semula diam mulai mampu proaktif dalam bertindak dan menyelenggaraan pemerintah, dan mampu memahami sistem birokrasi pemerintahan yang ada serta mampu mengikuti berbagai jenis peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah

Berkaitan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah di sahkan. Dapat memberikan kehidupan baru dan kesejahteraan baru bagi seluruh perangkat desa yang ada diwilayah Negara Kesatuan Republik indonesia, dan kami seluruh perangkat desa yang ada mampu mengikuti semua peraturan dan ketentuan hukum yang akan di berlakukan.
Jadi jangan pandang sebelah mata kembali pada perangkat desa... Insya Allah mampu dan bisa

Bersambung
Penulis : Triyadi Susianto






No comments:

Post a Comment

Blog Archive