PERJALANAN DAN SUKA
DUKA PERANGKAT DESA
BAGIAN KEDUA
Perjalanan dan
perjuangan panjang upaya memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat desa
umumnya dan tingkat kesejahteraan perangkat desa khususnya. Bukanlah sesuatu
yang berlebihan manakala Perangkat Desa seluruh Indonesia menuntut pemerintah
agar lebih memperhatikan tingkat kesejahteraan masyarakat desa umumnya dan
tingkat kesejahteraan perangkat Desa pada khususnya.
Seiring
perjalanan waktu dan pola sistem pemerintahan yang mulai berupah (REPORMASI
BIROKRASI) sangatlah memungkinkan sumber
daya manusia atau kwalitas perangkat desa saat ini jauh mengalami kemajuan dan
peningkatan.
Saat ini rada sedikit tersinggung manakala ada
orang atau pihak/instansi yang merendahkan SDM Perangkat Desa, Perangkat Desa
saat ini bukanlah Perangkat Desa 10 atau 15 Tahun yang lalu, sudah banyak
perangkat desa yang memiliki kemampuan serta propesional dalam menjalankan
Tupoksinya,
B. Setelah
reformasi birokrasi di gulirkan (setelah
tahun 2000 an)
a.1.
Dalam Pengangkatan Perangkat Desa masa
ini, kepala desa mencoba menjaring calon perangkat desa yang sedikit banyak
telah ikut aktif dalam berbagai kegiatan yang selama ini ada di masyarakat
serta dibarengi dengan peraturan (perda) yang menentukan tingkat pendidikan
calon perangkat desa berdasarkan ijazah terakhir minimal lulus sembilan tahun
wajib belajar (SLTP).
Jadi selain memang hak utama kepala
desa dalam menuntukan pilihannya, sedikit banyak unsur kekerabatan mulai
sedikit bergeser selain memang kekentalan sosial budaya masyarakat desa yang
memang masih teguh memegang sistem kekeluargaan juga ditambah tingkat kemampuan
dari kerabatnya yang akan menjadi perangkat desa pada bidang formal.
Memang sistem perekrutan ini suka
atau tidak suka sedikit demi sedikit harus dirubah mengikuti perkembangan jaman
dan yang paling utama adalah harus mampu mengikuti peraturan dan ketentuan
hukum yang berlaku, sedikit banyak memahami dan mampu menyelenggarakan
managemen ke administrasian yang mulai dituntut dalam keakuratan datanya.
Kemudian dengan semakin terbukanya
arus informasi yang begitu mudah dan cepat masuk ke pelosok desa, yang pada
akhirnya sedikit demi sedikit terjadi pergeseran pola pikir dan sosial budaya
masyarakat desa. Masyarakat lebih dinamis dan sedikit kritis dimana masyarakat
makin lebih mengetahui tentang kewajiban
atau tupoksi tiap-tiap perangkat desa dan harus mampu di kerjakan oleh pamong
desa.
Pada kondisi seperti inilah para
pamong desa pun sedikit dipacu untuk giat lagi mempelajari tugasnya berdasarkan
pedoman yang mengacu pada peraturan perundangan undangan yang ada, yang selama
ini banyak berpola pada cara pandang kebiasaan / tradisi, mulai melakukan
penyelenggaraan dan pelayanan masyarakat secara aturan yang baku yang
dikeluarkan oleh pemerintah (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Daerah)
a.2. Sistem penyelenggaraan pemerintahan yang
semula bersifat tertutup dimana perangkat desa selain juru tulis sama sekali
tak mempunyai informasi atau hubungan langsung maupun tak langsung ke
Pemerintahan di kecamatan, semua tugas perbantuan dan lainnya sepenuhnya di
pegang oleh kepala desa dan jurutulis. Saat ini semua perangkat desa mampu
membuka akses kemampuan pribadi dan kinerjanya sampai ketingkat pemerintahan
yang lebih tinggi, ga hanya melulu diam dibale desa, atau hanya berkutat pada
kegiatan-kegiatan yang bersifat monoton dari tahun ke tahun
a.3. Mulai adanya berbagai upaya baik dari
pemerintah daerah melalui kecamatan bersama kepala desa untuk secara optimal
melakukan berbagai pembinaan yang lebih bersumber daya dan propesionalisme
dalam menjalankan tugas pokok fungsi dan tanggungjawabnya baik dalam melayani
kebutuhan maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam konteks
kewenangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan pada asal
usul desa maupun dalam hal tugas perbantuan yang diberikan.
Keterbukaan dalam hal hak-hak
perangkat desa mulai lebih dipahami oleh para pamong desa terutama dalam hal
bantuan kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah. Walau dengan nilai yang
sangat minim, kedudukan keuangan yang selama ini diterima oleh perangkat desa
jelas sumber dan tujuannya jadi bukan semata uang ka deudeuh kepala desa
melainkan memang sudah ada dalam peraturan dan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah.
Disinilah era keterbukaan sistem
dan birokrasi repormasi pemerintahan mulai terasa gema dan tuntutannya dengan
perpegang pada “ PROPESIONALISME – TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS pemerintah
desa melalui kinerka aparatur pemerintah desa yang ada wajib melaksanakan hal
tersebut secara maksimal
a.4. Kegiatan pembinaan yang dilakukan baik oleh
pemerintah daerah melalui kecamatan maupun instansi dan uptd yang ada mulai
bersifat peningkatan kemampuan aparatur desa bukan sekedar pemahaman belaka
serta dilakukan secara berkelanjutan, dengan sistem pembinaan terbut perangkat
desa diharapkan mampu untuk merencanakan, menyelenggarakan serta
bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan dan penyelenggaran kinerja pemerintahan
desa secara menyeluh.
Perangkat desa diharapkan pula
tanggap dalam melihat kondisi yang ada di masyarakat, mampu mengandalikan roda
pemerintahan serta mampu untuk menindak lanjuti serta mengevaluasi hal-hal yang
memang di anggap perlu dan penting.
Sistem management administrasi mulai
dikelola dan ditata tahap demi tahap menuju proses yang lebih baik dan benar.
Berbagai jenis buku, petunjuk
teknis dan petunjuk tertulis mulai terus menyerbu pemerintah desa untuk
dipelajari demi lancarnya sistem penyelenggaraan yang diharapkan oleh
pemerintah.
a.5. Pembuatan laporan pertanggungjawaban pun sedikit demi
sedikit mampu dikerjakan secara baik walau mesti belum dapat dikatan benar
sempurna, namun berbagai upaya maksimal dari seluruh penyelenggara administrasi
terutama para bendahara desa yang diberi kepercayaan dalam pengelolaan dan pelaporan
seluruh penggunaan anggaran yang ada pada apbdes boleh diacungkan jempol.
Walau terkadang terkesan
terburu-buru dalam setiap penyelesaiannya karena masih mempunyai pemikiran
menunda-nunda pekerjaan sehingga pada saat dituntut dalam pelaporan maka
terkesan dadakan. Tapi secara umum
Model dan metode yg bersifat
trasasksional dan lobi-lobi sedikit demi sedikit mulai dirubah polanya ke arah
lebih proaktif sebagai subjek bukan sebagai objek.
Era
birokrasi repormasipun mulai bergulir, perangkat desa yang semula diam mulai
mampu proaktif dalam bertindak dan menyelenggaraan pemerintah, dan mampu
memahami sistem birokrasi pemerintahan yang ada serta mampu mengikuti berbagai
jenis peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah
Berkaitan
dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah di sahkan. Dapat
memberikan kehidupan baru dan kesejahteraan baru bagi seluruh perangkat desa
yang ada diwilayah Negara Kesatuan Republik indonesia, dan kami seluruh perangkat
desa yang ada mampu mengikuti semua peraturan dan ketentuan hukum yang akan di
berlakukan.
Jadi
jangan pandang sebelah mata kembali pada perangkat desa... Insya Allah mampu
dan bisa
Bersambung
Penulis
: Triyadi Susianto
No comments:
Post a Comment