Disini... Di Desa. Kita Hidup, Berharap dan Mengabdi

Wednesday, 30 September 2015

PILKADES 2015

PELAKSANAAN PILKADES DESA RAJAWETAN TAHUN 2015



RIWAYAT   
1.         UU NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
2.         PP NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA
3.         PERDA KAB KUNINGAN NO 18 TAHUN 2006 TENTANG TATACARA       PENCALONAN, PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA

Masa Jabatan Kepala Desa Selama 6 Tahun ( sd 3 Juni 2016)

LATAR BELAKANG PILKADES 2015
1. Undang-Undang No : Tahun 2014 Tentang Desa
    Pasal 31
    (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara secara serentan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota
    (2)  Perintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa   
           secara serentak sebagaimana dimaksud ayat (1( dengan peraturan Daerah Kabupaten.Kota 
    (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana di
           maksyd pada auat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

2. Peraturan Pemerintah No  43 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015

    Pasal 40
    (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota
    (2) Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksana
          kan bergelombang paling banyak 3(tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
    (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala
          Desa serentak, Bupati/walikota menunjuk pejabat kepala Desa
    (4) Pejabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di
          lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota
           


3. PERDA KAB KUNINGAN NO 14 TAHUN 2015TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

BAB III
PEMILIHAN SERENTAK
Pasal 3
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten.
(2) Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
(3)Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:


a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten;
b. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. Ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.


4. PERATURAN BUPATI NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 2 
Pemilihan Kepala Desa secara serentak dilaksanakan bergelombang setiap tahun gasal.  

5. MUSYAWARAH SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA





 6. Surat Bupati Kuningan No : 141.1/2179/BPMD Tertanggal 21 September 2015 perihal
     Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak

7.  Peraturan Desa Rajawetan No : 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
     Tahun Anggaran 2015







 

     





 



No comments:

Post a Comment

Blog Archive