Disini... Di Desa. Kita Hidup, Berharap dan Mengabdi

Saturday, 20 September 2014

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG RKPDes TAHUN 2013 Desa Rajawetan


SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA
DESA RAJAWETAN KECAMATAN PANCALANG KABUPATEN KUNINGAN

NOMOR :      174   /05.b/KPTS-PEMB/2013

TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPDES)
TAHUN ANGGARAN 2013

 

Menimbang        : a.   bahwa agar di dalam perencanaan kegiatan pembangunan yang akan                 dilaksanakan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2010 – 2014
                         b.    baha dalam upaya memberikan arah dan pedoman yang tepat dalam perencanaan  pembangunan di desa Desa
                       : c.    berdasarkan pertimbangan huruf a dan  huruf b, dipandang perlu untuk  membuat Surat keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013.
Mengingat          :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomo 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengolahan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
7.  Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006, Tentang Keuangan Desa;
8.      Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005, Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;
9.  Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Kuningan Tahun 2012.
10. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2012
11.  Perturan Desa Rajawetan Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Rajawetan.
12. Peraturan Desa Rajawetan Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Desa 2010 – 2014
13. Peraturan Desa Rajawetan Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2012



M E M U T U S K A N



Pertam:    Perenacanaan kegiatan pembangunan pada tahun anggaran 2013 ini berpedomanpada RKPDes tahun anggaran 2013

Kedua              Kegiatan jenis  pembangunan pada tahun anggaran 2013 ini se optimal mungkin  sesuai dengan jenis kegiatan pembangunan yang tertuang pada RKPDes ini.

Ketiga             RKPdes ini masih bersifat tidak mengikat secara mutlak  dalam artian masih dapat dilakukan perubahan baik dalam hal penambahan maupun pengurangan jenis kegiatan yang tertuang pada RKPdes 2013
 
Kedua             Apabila didalam pelaksanaannya terjadi perbaikan / revisi  maka akan dilakukan perbaikan / Revisi  sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menetapkan kembali Surat Keputusan Kepala Desa

Kelima           Surat Keputusan ini agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di

Desa           : Rajawetan
Tanggal      :       April 2013


KEPALA DESA RAJAWETAN






DEDI MULYADI RUSLAN




Tembusan :
  1. Yth. Bapak Bupati Kuningan
  2. Yth. Camat Pancalang



 




 

No comments:

Post a Comment

Blog Archive