SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA
DESA
RAJAWETAN KECAMATAN PANCALANG KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR
: 174 /05.b/KPTS-PEMB/2013
TENTANG
RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPDES)
Menimbang : a. bahwa
agar di dalam perencanaan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan tetap
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2010 – 2014
b. baha dalam upaya memberikan arah dan pedoman
yang tepat dalam perencanaan pembangunan
di desa Desa
: c. berdasarkan
pertimbangan huruf a dan huruf b,
dipandang perlu untuk membuat Surat
keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun Anggaran
2013.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomo 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengolahan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
7. Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 20 Tahun 2006, Tentang Keuangan Desa;
8. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7
Tahun 2005, Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kuningan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten
Kuningan Tahun 2012.
10. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 17 Tahun
2012 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2012
11. Perturan Desa Rajawetan Nomor 05 Tahun
2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Rajawetan.
12. Peraturan Desa Rajawetan Nomor 06 Tahun
2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa 2010 – 2014
13. Peraturan Desa Rajawetan Nomor 05 Tahun
2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2012
M E M U T U S K A N
Pertam: Perenacanaan
kegiatan pembangunan pada tahun anggaran 2013 ini berpedomanpada RKPDes tahun
anggaran 2013
Kedua Kegiatan
jenis pembangunan pada tahun anggaran
2013 ini se optimal mungkin sesuai
dengan jenis kegiatan pembangunan yang tertuang pada RKPDes ini.
Ketiga RKPdes
ini masih bersifat tidak mengikat secara mutlak
dalam artian masih dapat dilakukan perubahan baik dalam hal penambahan
maupun pengurangan jenis kegiatan yang tertuang pada RKPdes 2013
Kedua Apabila
didalam pelaksanaannya terjadi perbaikan / revisi maka akan dilakukan perbaikan / Revisi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan
menetapkan kembali Surat Keputusan Kepala Desa
Kelima Surat Keputusan ini agar dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di
Desa : Rajawetan
Tanggal
: April 2013
KEPALA DESA RAJAWETAN
DEDI MULYADI RUSLAN
|
Tembusan :
- Yth. Bapak Bupati Kuningan
- Yth. Camat Pancalang
No comments:
Post a Comment