Berkaitan akan diluncurkannya
Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan. Diman semua jenis
bentuk jaminan pelayanan kesehatan yang ada di indonesia akan dilebur menjadi
satu kedalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, tak terkecuali jaminan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu seperti JAMKESMAS dan JAMPERSAL.
Memang secara umum terkesan
sangat menarik, apalagi suatu saat nanti pada tahun 2019 diharapkan
seluruh Rakyat Indonesia memiliki
jaminan pelayanan kesehatan seperti dimaksud.
Cuma apabila benar bahwa
penjaringan peserta akan dilakukan katakan lah dua tahapan yakni tahap pertama
akan dimulai sejak 01 Januari 2014 dan akan selesai seluruhnya pada tahun 2019.
Yang jadi bahan pertanyaan :
·
pada masa
periode penantian selama 5 tahun khususnya
bagi rakyat yang miskin atau tidak mampu,
dikhawatirkan pada masa-masa tersebut
ada beberapa rakyat miskin ternyata belum terdaftar sebagai peserta jaminan
pelayanan kesehatan harus dibagaimanakan ?
Karena seperti yang sudah-sudah bahwa setiap penjaringan dan atau
penentuan jumlah peserta jaminan
pelayanan kesehatan bagi orang miskin “ JAMKESMAS “ diperlukan pendataan dan
validasi dan seperti biasanya setiap Desa di beri kuota pertahun.
• Benarkah
bahwa penentuan peserta Jaminan Kesehatan nasional tahap pertama khusus bagi
masyarakat miskin hanya diberikan kepada peserta yang saat ini sudah mempunyai
kartu JAMKESMAS SAJA dan secara otomatis dapat didaftarkan dan berhak mendapat
program Jaminan kesehatan Nasional Tahap Pertama, sedangkan bagi yang tidak
mempunyai KARTU JAMKESMAS akan ditetapkan kemudian sesuai tahapan sampai TAHUN
2019
sedangkan
dengan telah meleburnya semua jenis pelayanan kesehatan yang ada maka tidak ada
SOLUSI manaka rakyat miskin tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan, dan yang
jelas penyakit atau penyakit yang disebabkan oleh musibah tidak dapat
diprediksi kapan datangnya, akhirnya rakyat kecil yang harus menerima
penderitaan ini
Beberapa
kekhawatiran yang saat ini menghantui masyarakt miskin manakala program Jaminan
kesehatan Nasional akan mulai diberlakukan :
1. Bahwa secara nasional tahap pertama JKN akan
dimulai pada tanggal 01 Januari 2014.
a. berdasarkan
pengalaman yang sudah2 setiap adanya perubahan dari program lama menuju program
yg baru selalu ada kendala dalam hal teknis penetapannya.
Berdasarkan
ketentuan tahapan JKN akan dilaksanakan januari 2014, yang men jadi kekhwatiran
berlebihan dari Kami, seandainya para peserta JAMKESMAS yang secara otomatis
akan menjadi Peserta BPJS Kesehatan JKN belum menerima dalam bentuk daftar
anggota dan atau mungkin secara fisik belum memiliki sejenis KARTU, sedangkan
kartu JAMKESMAS nya sejak 01 Januari 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi ?
Menggunakan
JKN belum bisa (belum mempunyai kartu baru JKN) dan Memanfaatkan JAMKESMAS sudah tidak berlaku
lagi ?
Terlihat
memang secara teori sangat mudah “bahwa sejak tanggal 01 januari 2014 JKN
ditetapkan”. Tapi terkadang tak semudah yg digambarkan, :
Seperti
ketika terjadi pergantian perubahan peserta Jamkesmas dengan kartu lama berubah
peserta jamkesmas (yg katanya bersumber dari data BPS) dengan jenis kartu baru.
Ketika ditetapkan bahwa kartu yang lama dinyatakan tidak berlaku kembali dan
secara otomatis sipemilik kartu tersebut tidak dapat menggunakan kartu tersebut
menerima pelayanan jaminan kesehatan
yang dibutuhkan, sedangkan kartu jenis baru belum diterima. ? ini menjadi
permasalahan besar bagi rakyat kecil llho ?
Kita
maklumimi bersama bahwa penyakit atau musibah datang tiba-tiba tanpa mampu
diperkirakan sebelumnya. Sehingga hanya dalam selisih waktu terkadang sempit (1
atau 2 hari) bencana besar akan menimpa rakyat kecil (harus mengeluarkan biaya
besar ketika harus masuk rumah sakit ...Ya
sangat..sangat sederhana hanya belum menerima bukti kartu jaminan
kesehatan yang semestinya dimiliki pada saat dibutuhkan)
Jadi
diharapkan sebelum pemerintah menetapkan tanggal 01 Januari 2014 menentukan
batas awal penetapan penggunaan JKN...bagi peserta JAMKESMAS yang saat ini
sudah terdaftar atau mempunyai kartu JAMKESMAS ...sudah harus menerima
informasi baik berbentuk daftar peserta atau dalam bentuk KARTU Baru sebelum
tgl 01 Januari 2014. (walau hanya 1 hari saja bencana bisa saja akan terjadi).
•
Dan yang paling akan terkena imbas penderitaan
adalah para Ibu-ibu HAMIL YANG DIPERKIRAKAN AKAN MELAHIRKAN diatas tanggal 01
Januari 2014 yang tidak mempunyai kartu JAMKESMAS, bagaimana dengan ini ?
•
Kalo kita boleh jujur bahwa masih banyak rakyat
miskin di Indonesia karena beberapa faktor belum memiliki kartu JAMKESMAS,
seperti :
-
Jumlah kuota peserta Jamkesmas ditiap-tiap desa
di batasi sedangkan jumlah yang memerlukan lebih banyak sehingga terjadi
peserta program yang katagori ANTRI untuk penjaringan tahun berikutnya.
-
Pasangan rumah tangga baru kriteria Rumah Tangga
Miskin
•
Kalau tahun yang lalu ALHAMDULLILAH pemerintah
dengan salah satu programnya JAMPERSAL telah banyak membantu bagi ibu-ibu
melahirkan, terutama bagi masyarakat miskin karena beberapa faktor tertentu
bukan atau belum menjadi peserta PROGRAM JAMKESMAS, tapi dapat memanfaatkan
program JAMPERSAL sampai tingkat tindakan ke rumah sakit.
•
Namun harapan akan memperoleh jaminan persalinan
bagi orang miskin yang saat ini tidak mempunyai kartu JAMKESMAS musnah
sudah..terbayang kekhawatiran – kesedihan dan bahkan gambaran2 penderitaan
manakala sang bayi melahirkan, apalagi kalau harus sampai masuk rumah sakit...
jelas bagi bukan peserta jamkesmas untuk tahap pertama tidak akan menjadi
peserta BPJS Kesehatan JKN.
Bagaimana dengan kasus ini, JAMKESMAS
TIDAK PUNYA SEDANGKAN JAMPERSAL KEMUNGKINAN AKAN DIHAPUS ...alamak KIAMAT ?
Dalam masa-masa persiapan ini, kami
berharap Pemerintah lebih bijaksana dan jeli dalam menghadapi sekecil apapun
yang akan terjadi ketika proses menuju perubahan tersebut berjalan..kasihan bagi
rakyat miskin yang sangat benar-benar membutuhkan.
By. TRIYADI SUSIANTO
No comments:
Post a Comment