Disini... Di Desa. Kita Hidup, Berharap dan Mengabdi

Saturday, 17 May 2014

JEJAK PERANGKAT DESA



JEJAK PERANGKAT DESA
I. ANTROPOLOGI DESA
Banyak konsep yang diuraikan secara sosiologi baik dari dunia barat maupun para peneliti sosiologi indonesia, beberapa ahli antropologi banyak memberikan pandangan dan konsep tentang Desa
Koentjaraningrat (1984), bahwa desa dimaknai sebagai suatu komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat. Pemaknaan tentang desa menurut pandangan ini menekankan pada cakupan, ukuran atau luasan dari sebuah komunitas, yaitu cakupan dan ukuran atau luasan yang kecil.


Hayami dan Kikuchi (1987) bahwa desa sebagai unit dasar kehidupan kelompok terkecil di Asia, dalam konteks ini “desa” dimaknai sebagai suatu “desa alamiah” atau dukuh tempat orang hidup dalam ikatan keluarga dalam suatu kelompok perumahan dengan saling ketergantungan yang besar di bidang sosial dan ekonomi. Pemaknaan terhadap desa dalam konteks ini ditekankan pada aspek ketergantungan sosial dan ekonomi di masyarakat yang direpresentasikan oleh konsep-konsep penting pada masyarakat desa, yaitu cakupan yang bersifat kecil ketergantungan dalam bidang sosial dan ekonomi (ikatan-ikatan komunal).

House Dictionary” (1968) misalnya, bahwa yang disebut sebagai “village” atau desa adalah:“a small community or group of house in a rural area usually smaller than a town and sometimes incorporated as a municipality”. Nyaris sewarna adalah apa yang dikemukakan oleh Poerwadarminta (1976) di mana disebutkan bahwa “Desa” adalah: “sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan, kampung (di luar kota); dusun;… 2 dusun atau udik (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan dari kota);….”.

 Egon E. Bergel (1955: 121), mendefinisikan desa sebagai “setiap pemukiman para petani (peasants)”. Sebenarnya, faktor pertanian bukanlah ciri yang harus melekat pada setiap desa. Ciri utama yang terlekat pada setiap desa adalah fungsinya sebagai tempat tinggal (menetap) dari suatu kelompok masyarakat yang relatif kecil.

Koentjaraningrat (1977) memberikan pengertian tentang desa melalui pemilahan pengertian komunitas dalam dua jenis, yaitu komunitas besar (seperti: kota, negara bagian, negara) dan komunitas kecil (seperti: band, desa, rukun tetangga dan sebagainya). Dalam hal ini Koentjaraningrat mendefinisikan desa sebagai “komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat” (1977:162). Koentjaraningrat tidak memberikan penegasan bahwa komunitas desa secara khusus tergantung pada sektor pertanian. Dengan kata lain artinya bahwa masyarakat desa sebagai sebuah komunitas kecil itu dapat saja memiliki ciri-ciri aktivitas ekonomi yang beragam, tidak di sektor pertanian saja.

Paul H. Landis (1948:12-13), seorang sarjana sosiologi perdesaan dari Amerika Serikat, mengemukakan definisi tentang desa dengan cara membuat tiga pemilahan berdasarkan pada tujuan analisis. Untuk tujuan analisis statistik, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya kurang dari 2500 orang. Untuk tujuan analisa sosial-psikologi, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya memiliki hubungan yang akrab dan serba informal di antara sesama warganya. Sedangkan untuk tujuan analisa ekonomi, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya tergantung kepada pertanian

Sedangkan secara formal, definisi desa adalah seperti yang dikeluarkan oleh beberapa institusi pemerintahan seperti Biro Pusat Statistik (BPS) misalnya. Institusi ini memberikan definisi desa sebagai berikut:
Desa adalah satuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah dan langsung di bawah camat, serta berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri dalam ikatan negara kesatua Republik Indonesia. Ciri utama desa adalah kepala desanya dipilih oleh masyarakat setempat.
Sedangkan,
“Kelurahan adalah satuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat, dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Ciri utama kelurahan adalah kepala kelurahannya (lurah) sebagai pegawai negeri dan tidak dipilih oleh rakyat.”

Di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 22/1948 dijelaskan bahwa desa adalah bentuk daerah otonom yang terendah sesudah kota. Pada tahun 1969, Menteri Dalam Negeri RI ketika itu juga sudah pernah merumuskan pembagian bentuk desa-desa di Indonesia melalui Surat Keputusan No.42/1969. Konsep ini kemudian berubah lagi bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang No. 5/1975. Undang-undang ini menciptakan tipologi desa di Indonesia yang cukup lama diberlakukan hingga berkahirnya masa rezim pemerintahan Orde Baru. Pola desa yang baru ini didasarkan pada perubahan atau pemekaran berbagai desa sebagai permukiman.

Tipologi desa menurut Undang-Undang No.5/1975 tersebut dimulai dengan bentuk (pola) yang paling sederhana sampai bentuk permukiman yang paling kompleks namun masih tetap dikategorikan sebagai permukiman dalam bentuk desa. Bentuk yang paling sederhana disebut sebagai permukiman sementara, misalnya hanya tempat persinggahan dalam satu perjalanan menurut kebiasaan orang-orang yang sering berpindah-pindah.

Namun dari berbagai sudut pandang dan konsenp yg dikemukan mengingat Indonesia adalah sebuah negara kepulauan jelas dan pasti Desa-desa yang ada dan pasti mempunyai ciri atau karakteristik yang berbeda satu sama lain, Pengkajian masyarakat pedesaan memberikan ciri atau karakteristik yang cenderung pada pelaksanaan kegiatan dan kehidupan masyarakatnya  mulai bergesar dan berbeda memahami serta mengartikan  tentang desa. 



Pada aspek politik, masyarakat desa yang semula cenderung berorientasi “ketokohan”, artinya peran-peran politik desa pada umumnya ditanggungjawabkan atau dipercayakan pada orang-orang yang ditokohkan dalam masyarakat. Secara ekonomi, namun saat ini di jaman globalisasi dimana, semua sarana dan prasarana yang diperlukan oleh masyarakat, terutama dalam sektor informaasi dan tekhnologi dimana kondisi disatu daerah diluar desanya terkadang menjadi barometer atau model untuk ditiru, saat ini peran-peran kelompok atau organisasi yang berani dan berjiwa kritis akan menjadi sentra baru ketokohan di Desa, terutama para generasi muda dengan tanpa memperhatikan, tujuan, target yang akan dicapai bahkan kerah mana tujuan tersebut bermuara.

mata pencaharian masyarakat desa yang semula  berorientasi pada pertanian sedikit demi sedikit mulai memudar terutama bagi desa desa yang berada di sebagian besar pulau jawa dan mungkin diwilayah lainnya, artinya sebagian besar masyarakat desa terutama para orangtua tidak mengharpkan melulu para putra-putrinya harus bergelut pada sektor pertanian, mengingat sampai saat ini sektor  pertanian di Indonesia bukanlah sesuatu yang menjanjikan selain penghasilan yang diperoleh sangat lambat, bergantuung musim-musiman sedangkan kebutuhan hidup setiap hari terus berjalan dan merangkak naik. Disisi lain sampai saat ini kebijakan Pemerintah belum sepenuhnya berpihak pada para petani, kita ambil contoh begitu tingginya harga Pupuk, Bibit serta obat-obatan pada sektor ini. Pada kondisi tersebutlah para orang tua berupaya sekuat tenaga untuk menyekolahkan putra-putrinya kejenjang yang lebih tinggi, kita tidak heran di Kota-kota besar apabila orang tuanya Lulusan SLA putra-putrinya mampu sekolah ketingkat yang lebih tinggi atau minimal sama, kita dapat bayangkan pada saat ini orang desa yang lulusannya SD atau bahkan tidak tamat SD sebagian besar putra-putrinya mampu melanjutkan sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau bahkan perguruan tingggi. Masa iya bapaknya macul anaknya juga macul.

Pikiran-pikiran maju itulah yang pada titik jenuhnya mampu merubah perlahan demi perlahan kegiatan atau mata pencaharian pada sektor pertanian semakin berkurang.

 Sedangkan dalam konteks religi-kultural masyarakat desa masih mempertahankan dan menjunjung tinggi rasa kegetong royongan serta persatuan dimana nilai agama masih kuat dipertahankan.

Dalam perjalanannya  sejak jaman penjajahan Belanda, jaman pergerakan sampai masa-masa  kemerdekaan yang kita nikmati saat ini tak terlepas dari kontribusi dan sumbangsih Desa, kita tahu bersama ketika indonesia dijajah oleh Belanda sentra-sentra perjuangan rakyat terutama berada di pedesaan, seperti pusat-pusat pesantren yang menyebar di seluruh Nusantara, teknik gerilya yang dilaksanakan oleh para pejuang berbasis di pedesaan sampai pada tingkatan perundingan-perundingan antara Pemerintah RI saat itu dengan Pemerintah Belanda dilaksanakan di pedesaan (salah satu contoh Linggajati di Daerah Kuningan Jawa Barat serta tempat-tempat lainnya).

                Sedangkan dijaman kemerdekaan saat ini desa-desa diseluruh nusantara memegang peranan-peranan penting seperti :
                Dalam bidang Politik :
                Disetiap kegiatan pesta demokrasi seperti Pilkada dan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Desa yang mempunyai penduduk cukup besar menjadi ajang adu program, ajang tebar visi dan misi bahkan penduduk Desa yang sebagian besar sangat masih lugu dan polos disuguhi beribu janji yang banyak tidak terbukti  kemana mereka setelahnya, berbagai program unggulan, janji yang tadinya penuh bergelayut di benak rakyat musnah tak berjejak.
Seperti perjuangan rakyat desa tentang adanya undang-undang Desa yang pro desa, seolah legenda yang tak berujung.

Dalam Bidang Ekonomi :
Masih kental dalam ingatan kita bersama, disaat negara kita terpuruk dalam krisi ekonomi beberapa tahun yang lalu justru desa tampil sebagai dewa penyelamat dan mampu menyokong pulihnya perekonomian bangsa, padahal kita pahami bersama bahwa pergerakan kegiatan ekonomi desa tersebut sebagian besar murni dari perjuangan para petani tanpa di bekali modal atau kebijakan pemerintah pusat yang benar benar tepat di Desa, kerja keras seluruh rakyat Desa dan pemerintah Desa dengan segala keterbatsannya mampu melewati masa-masa sulit.

Dimana rasa balas budi pemerintah, kemana amanat UUD 1945 ..... menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Apapun alasan pemerintah untuk menarik subsidi, mencabut subsidi jelas bertentangan dengan UUD 1945 terlepas siapa yang menikmatinya (memang lebih tepat buat orang miskin) jelas semua itu adalah amanat UUD 1945. Kita tak perlu membanding-bandingkan rendahnya harga BBM dibanding negara-negara lain di Dunia. Subsidi adalah hak rakyat.
Kemudian di balik upaya-upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dengan berbagai program instan yang tak mampu menyentuh tujuan utamanya justru tanpa kita sadari bersama malah terjadi proses pemiskinan bagi rakyat. Gelombang pasar bebas dengan leluasa masuk kedesa-desa, beberapa banyak swalayan atau mini market bermukim sampai jauh ketingkat Kecamatan dimana keberadaannya jelas menciptakan iklim serta persaingan semata komersial yang setinggi-tingginya hal tersebut pasti dapat mempengaruhi kondisi ekonomi kerakyatan yang telah ada membunuh pasar-pasar tradisional dan usaha ekonomi rakyat kecil secara perlahan, yang pada akhirnya terjadi proses pemiskinan rakyat mengingat biaya hidup semakin tinggi

Dalam Bidang Sosial dan Budaya.

Sangat miris dan memprihatinkan disaat kearifan lokal sering dan diupayakan untuk tetap dipertahankan, malah justru ada beberapa kebijakan pemerintah pusat yang menghancurkannya kultur serta karakter warga Desa. Padahal ibarat hutan di indonesia yang begitu luas menjadi paru-paru dunia, yang mampu mennyuplai oksigen bagi penduduk dunia dengan berbagai upaya dan program dunia terus berupaya melestarikan hutan-hutan yang ada di indonesia.
Begitu juga kondisi keseimbangan rohani NKRI yang mayoritas penduduknya  beragama, disaat moralitas serta kebobobrokan jiwa penduduk di perkotaan semakin begitu parah justru dari desa berhembus angin kedamaian yang dapat memberikan keseimbangan alam ciptaan Tuhan. Allah akan tetap menghormati dan menghargai pada dunia ini apabila masih ada yang menganggungkan samaNYA. (mudah-2an menunda datangnya hari kiamat.......maaf untuk tidak di permasalahkan ini sekedar bahasa penulis).
Berawal ketika Pemerintah mengucurkan program bantuan langsung tunai selanjutnya masih segar dalam ingatan kita program BLSM dari konvenasi akibat naiknya BBM. Tanpa adanya verifikasi pemerintah telah menetapkan nama-nama penerima program BLSM dengan menggunakan data BPS 2011 yang jelas-jelas data lama, sebenarnya pemerintah lebih pintar dan cerdas dalam mengkaji dan mengevaluasi hasil sebuah data, dimana kehidupan manusia tak kan pernah lepas dari pada sebuah perjalanan takdir maupun nasib. Tak sedikit keluarga yang tadinya mampu dalam waktu singkat menjadi keluarga tidak mampu atau bahkan sebalik. Hal ini yang terjadi pada program BLSM hampir 30 persen ditiap desa kurang tepat sasaran, mengingat kondisi pada tahun 2011 berbeda pada kondisi tahun 2013 ini,
Memang BLSM pada tahun 2013, akibat yang ditimbulkannya tidak sebegitu parah dibandingkan BLT tahun 2007. Namun pada prinsipnya program langsung masyarakat tersebut, telah menciptakan kondisi masyarakat yang tadinya harmonis antara masyarakat dengan masyarakat maupun antara masyarakat dengan pemerintah Desa. Hilang rasa harga menghargai, rasa hormat menghormati, menanamkan benih-benih kebencian diantara sesama yang sedikit demi sedikit menghancurkan rasa kegotong royongan warga.


Dari berbagai kesimpulan diatas maka kami mencoba menarik kesimpulan bahwa Desa adalah : Sebuah kumpulan masyarakat dengan jumlah penduduk terbatas atau kecil dengan masih  memiliki sistem aturan kekerabatan yang kuat dan  penuh kegotong royongan, hubungan yang akrab serba informal antar warga dan mempunyai mata pencaharian atau pekerjaan sebagian besar sebagai petani dibawah pemerintahan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat sebagai sebuah lembaga pemerintahan lapisan paling bawah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur diri sendiri dibawah nagara kesatuan republik Indonesia.

Desa dapat diliahat dari
1. Jumlah penduduk (kecil dibawah 2500 jiwa)
2. Kondisi geografis wilayah sebagaian besar sektor pertanian
3. Sistem kekeluargaan dan gotong royong yang kuat
4. Hubungan antar warga  banyak bersifat informal
5. Bermata pencaharian sebagai petani

Berbarengan dengan berbagai sistuasi dan kondisi jaman yang saat ini memang sulit untuk ditolak terutama dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan ilmu pengetahuan atau informasi dan tekhnologi, maka karakteristik Desa sebagian besar terutana di wilayah Pulau Jawa mengalami pergeseran nilai dan ciri utama dari Desa itu sendiri :

Masyarakat pedesaan sering disebut sebagai “rural community” sedang, masyarakat perkotaan disebut sebagai “urban community”. pembedaan tersebut didasari oleh perbedaan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakatnya. Yulianti dan Purnomo (2003:12-13) menyatakan bahwa perbedaan masyarakat pedesaan dan perkotaan dapat dilihat antara lain dari kehidupan kegamaan, individualime, pembagian kerja, macam pekerjaan, jalan pikiran, jalan kehidupan, serta perubahan-perubahan sosial lainnya.

(1987)[9] dan dan Frans Husken (1998)[10]. Dalam telusurannya, kedua peneliti Belanda itu menjelaskan bagaimana dinamika sebuah desa yang cantik. Meski kadang ada problem, namun kecantikan wajah desa tetap terlihat. Nordholt misalnya menggambarkan betapa struktur politik pedesaan yang dikonstruksi oleh semangat kekeluargaan yang kental, tanpa pamrih, dan penuh pengabdian. Sedangkan Husken menggambarkan betapa modernisasi pertanian diadaptasi dengan baik dan antusias sehingga menampakkan keberhasilan. Meski akibatnya adalah peluruhan nilai-nilai sosial budaya dan ekonominya, tapi secara umum dinamika yang terjadi pada pedesaan itu tetap lebih dahsyat visual eksotismenya.

Kedua ilmuwan ini juga menemukan bahwa dalam beberapa hal, desa sangat kuat untuk masalah solidaritas sosial (Nordholt untuk kasus penanganan masalah desa dan Husken untuk masalah adaptasi).

Tetapi seiring dengan berbagai hal—khususnya kapitalisme yang dirasukkan oleh negara kepada desa—daya dukung solidaritas itu perlahan tapi pasti melemah, ditambah lagi dengan masuknya modernisasi pada kehidupan sehari-hari masyarakatnya. Sehingga secara perlahan pula, terjadi peluruhan karakter masyarakat desa: Homogenitas melemah dan terjadi pelapisan sosial yang semakin tajam. Bahkan kemudian menajam menjadi polarisasi yang menyebabkan kapitaslisme merasuki sistem kehidupan. Inilah yang oleh Husken kemudian diidentifikasi sebagai bibit buitdiferensiasi sosial pada masyarakat desa. Jika demikian halnya, masihkah kita menemukan desa di sini?

Bertolak dari kenyataan umum maupun secara teoritis, untuk memahami pengertian tentang desa tampaknya juga tidak dapat mengabaikan perspektif evolusi. Dalam hal ini konsep-konsep desa (village), kota kecil (town) dan kota besar (city) sering dilihat sebagai suatu gejala yang berkaitan satu sama lain dalam bentuk suatu jaringan atau pola tertentu dalam proses kontinuitas perubahan. Berikut ini Bergel (1955:121-135) memberikan gambaran yang cukup sistematis tentang hal dimaksud.
Menurut Bergel istilah desa (village) dapat diterapkan untuk dua pengertian.

Pertama   :     Desa diartikan sebagai setiap pemukiman para petani, terlepas dari ukuran besar-kecilnya.
Kedua     :     Terdapat juga desa-desa perdagangan. Yang dimaksud desa perdagangan tidak berarti bahwa seluruh penduduk desa terlibat dalam kegiatan perdagangan, melainkan hanya sejumlah orang saja dari desa itu yang memiliki mata pencahariaan dalam bidang perdagangan.

Dalam pekembangan dan perjalanan sejarahnya , desa-desa diseluruh indonesia hampir sama  memerankan fungsi yang penting dalam politik, ekonomi dan sosial-budaya, disamping jumlah pedesaan di indonesia cukup banyak serta jumlah penduduk yang cukup besar menetap dipedesaan.. Hal tersebut seharusnya menjadi pedoman atau barometer rencana pembangunan  beroreintasi perdesaan. Yang pada akhirnya timbul sebuah program   pembangunan yang berpihak kepada perdesaan serta bersifat nasional.

Dari berbagai sudut pandang tentang Desa serta adanya upaya-upaya demi peningkatan derajat hidup masyarakat yang kuat diperjuangkan dan menjadi tuntutan sekaligus harapan seluruh masyarakat Desa di Indonesia dalam bentuk aturan per-undangan menjadi memang penuh dilematis, melihat begitu luasnya wilayah Desa, sosial budaya, karakterisktik serta kondisi wilayah NKRI yang kepulauan.

Kami menyadari memang sulit membuat sebuah aturan berkaitan dengan Desa yang ada di Indonesia dengan melihat  berbagai kondisi tersebut diatas namun kita juga harus memaklumi dan memahami dengan jiwa besar, bahw kondisi Desa dan masyarakatnya saat ini sangatlah memprihatinkan apabila di hubungkan dengan kondisi jaman serta tingkat kesejahteraan secara umum di setiap Desa. Dimana Desa pada jaman sekarang ini banyak berperan dalam ikut menentukan pemerintahan pusat, desa telah banyak andil memberikan dan membantu  tetap berjalannya roda pemerintahan pusat baik dari bidang ekonomi, sosial dan politik.
Sehingga tidaklah terlallu berlebihan apabila Desa dan Perangkat Desa memohon ada sedikit perhatian bagi Desa dan masyarakatnya terutama dalam peningkatan kesejahteraan.

Karena itu
penyusunan UU Desa tersendiri sebenarnya diharapkan  mampu mengeluarkan  Desa dari posisi subordinat, subsistem dan marginal dalam pemerintahan  daerah,sekaligus hendak mengangkat Desa pada posisi subyek yang terhormat dalam ketatanegaraan Republik Indonesia
Sebagaimana yang tertuang dalam Penjelasan atas Rancanagan UU Tentang Desa



I.    UMUM
1.      Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesatuan masyarakat hukum yang dimaksudkan adalah desa. Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas–batas wilayah tertentu yang ditetapkan dalam peraturan daerah, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul, tradisi dan adat istiadat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prisnsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip tersebut yang menjadi dasar dalam pengaturan mengenai desa. Substansi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya adalah terkait dengan pengelolaan adat istiadat dan tradisi yang sudah turun temurun berjalan di desa tersebut sepanjang masih masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan pengeturannya tetap dalam koridor Negara Kesatua Republik Indonesia. Pemerintahan daerah kabupaten/kota untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, dapat melimpahkan pelaksanaan bagian dari suatu urusan pemerintahan untuk dilaksanakan oleh desa. Namun, setiap pelimpahan yang ditugaskan pelaksanaannya ke desa harus diikuti dengan pembiayaan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaannya. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota, kepala desa berada dibawah pengawasan, pembinaan dan koordinasi camat.

         (Di Desa / Desa Rajawetan)
         Dengan niat dan tekad di barengi doa, aparatur pemerintahan desa beserta seluruh kelembagaan yang ada dan masyarakat telah siap dan mudah-mudahan mampu menerima berbagai ketentuan dan aturan yang tertuang pada Undang-Undang Tentang Desa. Seiring perkembangan jaman serta pesatnya arus informasi ditambah tingginya



2.      Landasan dalam pengaturan mengenai desa adalah :
a.       Keanekaragaman, memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini berarti pola kegiatan pemerintah serta pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.       Demokratisasi, memiliki makna bahwa kegiatan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa.
c.       hak tradisional, memiliki makna bahwa kewenangan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul, adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan jaman.
d.       Partisipasi, memiliki makna bahwa kegiatan pemerintah dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa.
e.       Pemberdayaan masyarakat memiliki makna bahwa kegiatan dan pelaksanaan pembangunan di desa diyujukan untuk mengembangkan kemandirian dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

3.      Dalam upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui meningkatan pelayanan, peran serta masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa dalam melaksanakan fungsi pemerintah desa tersebut mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima olah kabupaten/kota, bantuan dari pemerintah daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Sedangkan bantuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada desa diberikan sesuai dengan kemampuan dan perkembangan keuangan pemerintah daerah yang bersangkutan. Bantuan-bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat dan sumber lainnya.

4.      Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat, berlaku ketentuan hukum adat setempat sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat desa yang dimanifestasikan dalam laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati/Walikota.

5       Badan Permusyawaratan Desa yang berkedudukan sebagai lembaga permusyawaratan dan permufakatan, pada dasarnya adalah berupaya dapat menampung aspirasi masyarakat untuk kemudian memberikan masukan-masukan kepada Kepala desa dalam rangka terwujudnya kegiatan pemerintah desa yang dapat mewadahi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Disamping hal tersebut BPD juga dilibatkan oleh Pemerintah Desa dalam rangka memberikan saran dan pendapat terhadap peraturan desa yang akan ditetapkan.

6.      Di  Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan yang mengarah pada terwujudnya demokratisasi dan transparansi pada tingkat masyarakat dan menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
Semua lembaga masyarakat yang dibentuk didesa ditetapkan dengan peraturan desa. Selain itu di desa dapat dibentuk lembaga masyarakat lainnya sebagai pelaksana program-program sektor yang masuk ke desa, seperti Gabungan Kelompok Tani, P3A, atau Kelompok Kerja (POKJA) lainnya. Pembentukan dan pelaksanaan kegiatan lembaga masyarakat tersebut melibatkan pemerintah desa dan ditetapkan melalui peraturan desa.

7.      Satuan-satuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan mengikuti perkembangan masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan pusat kehidupan masyarakat yang bersifat mandiri. Dalam satuan masyarakat hukum adat tersebut dikenal adanya lembaga adat yang sengaja dibentuk, telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yang dalam eksistensi masyarakat hukum adat memiliki wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan didalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan berkaitan dengan adat isitidat dan hukum adat yang berlaku. Lembaga adat mitra pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dalam memberdayakan masyarakat desa.

Perangkat Desa menjadi bagian dari birokrasi pemerintah yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi dan penyelenggaraan peemrintahan pada tingkat desa Desa, merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang diharapkan dilaksnakan secara sistematis dan berkelanjutan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat sebagai ciri dan budaya kehidupan masyarakat desa,  memberikan pelayanan administratif  (Surat menyurat) dan non administratif yang bersifat teknis pelaksanaan pelayanan langsung bagi masyarakat yang membutuhkan di berbagai bidang kehidupan masyarkat desa dengan tidak memandang waktu dan hari dalam artian bahwa perangkat desa menjalankan pelayanan dengan mengenyampingkan apakah itu hari libur atau bukan serta jam kerja atau diluar jam kerja (full 24 jam). Tidak seperti institusi lain para pegawai atau pekerja mempunyai dan menikmati adanya hari libur serta terikat oleh jam kerja. Disini perangkat desa benar-benar mencurahkan seluruh waktu dan terkadang materi, sehingga sangat miiris manakala Pemerintah masih dan belum peduli akan kesejahteraan para perangkat Desa, dapat dibayangkan masih ada dan banyak penghasilan / upah perangkat desa sebesar Rp. 250.000 per bulan.

Secara kepribadian dan jati diri serta sosial budaya  masyarakat desa pada level akar-rumput mampu perberan aktif   berpartisipasi dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Para perangkat identik dan tak akan lepas dari sebutan   “pamong Desa” yang diharapkan sebagai pelindung dan pengayom warga masyarakat, mengingat sebagian besar penduduk desa masih belum bisa mengurus dirinya sendiri ketika harus berhadapan dengan birokrasi lain selain pemerintah desa, seperti pada persoalan atau kebutuhan bidang pendidikan, kesehatan, kemasyarakatan dan lainnya. Pamong Desa mempunyai hubungan kedekatan yang sangat personal  dengan tali kekerabatan maupun ketetanggaan yang cukup kuat. Disinilah pengabdian dan tanggungjawab seorang pamong desa di pertaruhkan dan di juga dibuktikan, dan kebanyakan dalam melaksnakan tugas pokok dan fungsinya pamong desa  memakai kriteria tradisional  terutama kedekatan pamong dengan warga yang bisa dilihat dari kebiasaan dan kerelaan pamong untuk beranjangsana Jika pemerintah Desa menjadi sentrum kekuasaan politik, maka kepala Desa merupakan personifikasi dan representasi pemerintah Desa.



Yang  sangat istimewa lagi dari perangkat  Desa dan tidak dimiliki perangkat lain pada struktur adalah bahwa Perangkat Desa dan Kepala Desa diwajibkan untuk  mengetahui semua hajat hidup masyarakatnya , mampu mendengar sekalipun hanya sepotong jarum yang jatuh dalam tiap rumah warga, bahkan mampu mengetahui adanya seorang anak yang tidak makan dalam satu hari.  Karena itu Perangkat Desa selalu sensitif terhadap legitimasi di mata rakyatnya, pengakuan rakyat terhadap kekuasaan dan kewenangan Perangkat Desa dan Kepala Desa dalam   mengatur dan mengarahkan masyarakatnya.  Kepala Desa yang terpilih secara demokratis terkadang ketika menjalankan kepemimpinan nya di desa terkadang belum tentu memperoleh pengakuan  terus-menerus semua kembali  pada ucapan dan kata   yang disampaikan, nilai-nilai dan norma yang diakui, serta tindakan yang diperbuat, legimitasi tersebut  sangat dibutuhkan untuk membangun eksistensi dan menopang  kebijakan maupun tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya, meski setiap kepala Desa dan pamong desa mempunyai standar dan gaya yang berbeda dalam membangun legitimasi. Namun perangkat desa beserta  kepala Desa kebanyakan  membangun legitimasi dari masyarakat dengan cara-cara yang sangat personal ketimbang institusional. Perangkat Desa dan Kepala Desa akan mudah  diterima  secara baik oleh warga bila ringan tangan membantu dan menghadiri acara acara privat warga,  pemurah hati, ramah terhadap warganya, dan lain-lain.

Di era reformasi dan globalisasi serta sejak di gulirkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 serta PP Nomor 72 dan 75  Masyarakat Desa mulai semakin dinamis dan krittis dimana transparansi dan akuntabilitas Pemerintahan Desa mulai dipertanyakan dan menjadi  isu yang sangat penting bagi demokrasi pemerintahan Desa,  serta adanya upaya-upaya cukup serius dari Perangkat Desa dan Kepala Desa untuk meningkat Sumber Daya, kemampuan dan kinerjanya, namun proses intervensi negara  dan integrasi Desa ke negara menjadikan Pemerintahan Desa menjadi  lebih peka terhadap akuntabilitas administratif terhadap pemerintah  ketimbang akuntabilitas politik pada basis konstituennya. Lemahnya transparansi adalah problem lain yang melengkapi lemahnya akuntabilitas pemerintah Desa, yang bisa dilihat dari sisi kebijakan, keuangan dan pelayanan administratif. Kebijakan Desa umumnya dirumuskan dalam kotak hitam oleh elite Desa, serta kurang ditopang proses belajar dan partisipasi yang memadai.
Masyarakat Desa mulai diberikan keluluasaan ketika menerima dan menindak lanjuti senuah  informasi kebijakan dari proses awal. Pemerintah Desa sudah mulai melaksanakan kegiatan rembugan atau musyawarah yang melibatkan seluruh komponen masyarakat ketika akan merencanakan program pada tiap-tiap tahun anggaran;
komunikasinya berlangsung dari berbagai arah dengan melibatkan Lembaga Desa dan Lembaga kemasyarakatan, Warga diberikan banyak. Dengan melihat kondiisi tersebut menjadi sebuah tantangan dan cambuk bagi Perangkat Desa untuk selalu Propesional dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Pelayanan kepada masyarakat, banyaknya Perangkat Desa saat ini berpendidikan atau sedang menjalankan sekolah di Tingkat Perguruan Tinggi, jadi kemampuan dan pemahaman perangkat desa pada management pemerintahan menjadi lebih mumpuni, jadi sangat tidak beralasan dan bahkan merendahkan pemerintahan desa ketika banyak para pengamat pemerintahan, pengamat hukum maupun pengamat ekonomi yang beranggapan seolah ketidak mampun para perangkat desa dan kepala desa manakala UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa terealiasi di Desa. Perangkat Desa dan Kepala Desa saat ini sudah semakin cerdas dan profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan anggaran yang diterima, dan yang paling utama jati diri perangkat desa dan Kepala Desa sebagian besar mempunyai moral yang tinggi.

Alangkah tidak FAIR ketika ada beberapa pengamat yang mengatakan, karena ketidak mampuan mengelola keuangan (UU tentang Desa dilakanakan) banyak kepala desa yang akan dipenjarakan (Begitu besarnya dana yang akan dikucurkan kedesa), padahal kalau kita mau jujur dan menilai secara objektif, banyak para pejabat saat ini yang nota bene tingkat pendidikan dan intelektualnya cukup tinggii malah justru tak mampu mengelola keuangaan sampai-sampai melakukan tindakan korupsi, atau ada institusi yang katanya profesional malah justru banyak oknumnya yang juga melakukan hal-hal yang merugikan rakyat,
Belum juga terealisasi tapi kok bisa menganalisasi ketidakmampuan para perangkat desa dan kepala desa dalam melaksanakan UU tentang Desa yang baru. SEBAGAI CATATAN DAN PERLU DIRENUNGI OLEH SEMUA BAHWA PERANGKAT DESA DAN KEPALA DESA MASIH MEMPUNYAI DAN MENJUNGJUNG TINGGI MORAL YANG MUNGKIN TIDAK DIMILIKI BELIU-BELIAU TERSEBUT.
Mari berpikir positif dan berilah motvasi serta binaan bagi Kami agar mampu menjalakan semua itu dengan baik dan benar, Tapi kami wajib merasa bersyukur masih ada beberapa pejabat/penguasa yangterus memberikan motivasi bagi kami dan binaan yang berkelanjutan untuk menghadapi semua itu.. seperti Yth. Budiman Sujadmiko

 Di sisi lain, pemerintahan Desa mempunyai organisasi dan birokrasi yang sederhana. Para Birokrat Desa (sekretaris Desa hingga kepala-kepala urusan) disebut sebagai perangkat Desa yang bertugas membantu kepala Desa dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, termasuk pelayanan administratif di dalamnya. Di Jawa, perangkat Desa sering disebut sebagai “Pamong Desa”, yang karena posisinya sebagai pemuka masyarakat, dan memperoleh mandat untuk mengayomi dan membimbing rakyat desa,  mereka juga mempunyai atribut mentereng (abdi negara dan abdi masyarakat) yang menjadi kebanggaannya. Sebagai abdi negara, perangkat Desa menyandang atribut dan simbol-simbol yang diberikan oleh negara, sekaligus menjalankan tugas-tugas negara, seperti menarik pajak, mengurus administrasi, surat-surat resmi, pendataan penduduk dan lain-lain.  Namun sangat disayangkan sebutan keren abdi negara (Pada KORPRI) tidak sama seperti abdi negara lainnya (PNS), SERUPA TAPI TAPI TAK SAMA.
Sebagai abdi masyarakat, perangkat Desa bertugas melayani masyarakat 24 jam, mulai pelayanan administratif hingga pelayanan sosial (mengurus kematian, hajatan, orang sakit, pasangan suami isteri yang mau cerai, konflik antarwarga, dan sebagainya). Sistem birokrasi Desa sangat berbeda dengan sistem birokrasi negara, meskipun Desa juga sebagai unit pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas negara, baik pelayanan publik maupun pembangunan. Birokrasi negara didisain dan dikelola teknokratis dan modern dari sisi rekrutmen, pembinaan,penggajian (remunerasi), organisasi, tatakerja, tupoksi, dan lain-lain.

Birokrasi Desa didisain dan dikelola dengan sistem campuran antara pendekatan tradisional dengan pendekatan modern (teknokratis), tetapi pendekatan teknokratis tidak bisa berjalan secara maksimal antara lain karena gangguan pendekatan tradisonal. Status perangkat Desa bukanlah PNS, tetapi sebagai aparat yang direkrut secara lokal-tradisional (dari penduduk Desa setempat) dengan cara teknokratis (memperhatikan syarat-syarat dan proses modern).

Para perangkat Desa juga tidak memperoleh pendidikan dan latihan yang sistematis dan berkelanjutan sebagaimana diberikan negara kepada PNS. Perangkat Desa memperoleh pembekalan awal mengenai tupoksi dan tugas tugas administrasi, tetapi setelah itu tidak memperoleh diklat teknis dan juga tidak ada monev. Terkadang sebagian perangkat Desa memperoleh diklat teknis (misalnya dministrasi, perencanaan, pendataan, keuangan) jika ada proyek diklat dari pemerintah yang datangnya tidak menentu.

Semoga dengan di sah kan nya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tingkat kesejahteraan Masyarakat umumnya dan Perangkat Desa khususnya dapat meningkat, serta semoga pula tanggungjawab dan kinerja kami akan semakin meningkat sesuai harapan seluruh masyarakat. Sangatlah tidak berlebihan dan sudah waktunya Pemerintah memperhatikan tingkat kesejahteraan Desa.
Wassalam Penulis
TRIYADI SUSIANTO
 


No comments:

Post a Comment

Blog Archive