JEJAK
PERANGKAT DESA
I.
ANTROPOLOGI DESA
Banyak konsep yang diuraikan secara sosiologi baik
dari dunia barat maupun para peneliti sosiologi indonesia, beberapa ahli
antropologi banyak memberikan pandangan dan konsep tentang Desa
Koentjaraningrat (1984), bahwa desa
dimaknai sebagai suatu komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat.
Pemaknaan tentang desa menurut pandangan ini menekankan pada cakupan, ukuran
atau luasan dari sebuah komunitas, yaitu cakupan dan ukuran atau luasan yang
kecil.
Hayami dan Kikuchi (1987) bahwa desa
sebagai unit dasar kehidupan kelompok terkecil di Asia, dalam konteks ini
“desa” dimaknai sebagai suatu “desa alamiah” atau dukuh tempat orang hidup
dalam ikatan keluarga dalam suatu kelompok perumahan dengan saling
ketergantungan yang besar di bidang sosial dan ekonomi. Pemaknaan terhadap desa
dalam konteks ini ditekankan pada aspek ketergantungan sosial dan ekonomi di
masyarakat yang direpresentasikan oleh konsep-konsep penting pada masyarakat
desa, yaitu cakupan yang bersifat kecil ketergantungan dalam bidang sosial dan
ekonomi (ikatan-ikatan komunal).
House
Dictionary” (1968) misalnya, bahwa yang
disebut sebagai “village” atau desa adalah:“a small
community or group of house in a rural area usually smaller than a town and
sometimes incorporated as a municipality”. Nyaris sewarna adalah apa yang dikemukakan oleh Poerwadarminta
(1976) di mana disebutkan bahwa “Desa” adalah: “sekelompok rumah di luar
kota yang merupakan kesatuan, kampung (di luar kota); dusun;… 2 dusun atau udik
(dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan dari kota);….”.
Egon E. Bergel (1955: 121), mendefinisikan
desa sebagai “setiap pemukiman para
petani (peasants)”. Sebenarnya, faktor pertanian bukanlah
ciri yang harus melekat pada setiap desa. Ciri utama yang terlekat pada setiap desa
adalah fungsinya sebagai tempat tinggal (menetap) dari suatu kelompok
masyarakat yang relatif kecil.
Koentjaraningrat (1977) memberikan
pengertian tentang desa melalui pemilahan pengertian komunitas dalam dua jenis,
yaitu komunitas besar (seperti: kota, negara bagian, negara) dan
komunitas kecil (seperti: band,
desa, rukun tetangga dan sebagainya). Dalam hal ini Koentjaraningrat
mendefinisikan desa sebagai “komunitas kecil yang menetap tetap di suatu
tempat” (1977:162). Koentjaraningrat tidak memberikan penegasan bahwa
komunitas desa secara khusus tergantung pada sektor pertanian. Dengan kata lain
artinya bahwa masyarakat desa sebagai sebuah komunitas kecil itu dapat saja
memiliki ciri-ciri aktivitas ekonomi yang beragam, tidak di sektor pertanian
saja.
Paul H. Landis (1948:12-13),
seorang sarjana sosiologi perdesaan dari Amerika Serikat, mengemukakan definisi
tentang desa dengan cara membuat tiga pemilahan berdasarkan pada tujuan
analisis. Untuk tujuan analisis statistik, desa
didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya kurang dari 2500 orang. Untuk tujuan analisa sosial-psikologi, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan
yang penduduknya memiliki hubungan yang akrab dan serba informal di antara
sesama warganya. Sedangkan untuk tujuan analisa ekonomi, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan
yang penduduknya tergantung kepada pertanian
Sedangkan secara formal, definisi desa
adalah seperti yang dikeluarkan oleh beberapa institusi pemerintahan seperti
Biro Pusat Statistik (BPS) misalnya. Institusi ini memberikan definisi desa
sebagai berikut:
“Desa adalah satuan wilayah yang ditempati
oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah dan
langsung di bawah camat, serta berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri
dalam ikatan negara kesatua Republik Indonesia. Ciri utama desa adalah kepala
desanya dipilih oleh masyarakat setempat.
Sedangkan,
“Kelurahan adalah satuan wilayah yang
ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan
terendah langsung dibawah camat, dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya
sendiri. Ciri utama kelurahan adalah kepala kelurahannya (lurah) sebagai
pegawai negeri dan tidak dipilih oleh rakyat.”
Di dalam Undang-Undang Negara Republik
Indonesia No. 22/1948 dijelaskan bahwa desa adalah bentuk daerah otonom yang
terendah sesudah kota. Pada tahun 1969, Menteri Dalam Negeri RI ketika itu juga
sudah pernah merumuskan pembagian bentuk desa-desa di Indonesia melalui Surat
Keputusan No.42/1969. Konsep ini kemudian berubah lagi bersamaan dengan
lahirnya Undang-Undang No. 5/1975. Undang-undang ini menciptakan tipologi desa
di Indonesia yang cukup lama diberlakukan hingga berkahirnya masa rezim
pemerintahan Orde Baru. Pola desa yang baru ini didasarkan pada perubahan atau
pemekaran berbagai desa sebagai permukiman.
Tipologi desa menurut
Undang-Undang No.5/1975 tersebut dimulai dengan bentuk (pola) yang paling
sederhana sampai bentuk permukiman yang paling kompleks namun masih tetap
dikategorikan sebagai permukiman dalam bentuk desa. Bentuk yang paling
sederhana disebut sebagai permukiman sementara, misalnya hanya tempat
persinggahan dalam satu perjalanan menurut kebiasaan orang-orang yang sering
berpindah-pindah.
Namun dari berbagai sudut
pandang dan konsenp yg dikemukan mengingat Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan jelas dan pasti Desa-desa yang ada dan pasti mempunyai ciri atau
karakteristik yang berbeda satu sama lain, Pengkajian masyarakat pedesaan
memberikan ciri atau karakteristik yang cenderung pada pelaksanaan kegiatan dan
kehidupan masyarakatnya mulai bergesar
dan berbeda memahami serta mengartikan tentang desa.
Pada aspek politik, masyarakat desa yang
semula cenderung berorientasi “ketokohan”, artinya peran-peran politik desa
pada umumnya ditanggungjawabkan atau dipercayakan pada orang-orang yang ditokohkan
dalam masyarakat. Secara ekonomi, namun saat ini di jaman globalisasi dimana,
semua sarana dan prasarana yang diperlukan oleh masyarakat, terutama dalam
sektor informaasi dan tekhnologi dimana kondisi disatu daerah diluar desanya
terkadang menjadi barometer atau model untuk ditiru, saat ini peran-peran
kelompok atau organisasi yang berani dan berjiwa kritis akan menjadi sentra
baru ketokohan di Desa, terutama para generasi muda dengan tanpa memperhatikan,
tujuan, target yang akan dicapai bahkan kerah mana tujuan tersebut bermuara.
mata pencaharian masyarakat desa yang
semula berorientasi pada pertanian sedikit
demi sedikit mulai memudar terutama bagi desa desa yang berada di sebagian
besar pulau jawa dan mungkin diwilayah lainnya, artinya sebagian besar
masyarakat desa terutama para orangtua tidak mengharpkan melulu para
putra-putrinya harus bergelut pada sektor pertanian, mengingat sampai saat ini
sektor pertanian di Indonesia bukanlah
sesuatu yang menjanjikan selain penghasilan yang diperoleh sangat lambat,
bergantuung musim-musiman sedangkan kebutuhan hidup setiap hari terus berjalan
dan merangkak naik. Disisi lain sampai saat ini kebijakan Pemerintah belum
sepenuhnya berpihak pada para petani, kita ambil contoh begitu tingginya harga
Pupuk, Bibit serta obat-obatan pada sektor ini. Pada kondisi tersebutlah para
orang tua berupaya sekuat tenaga untuk menyekolahkan putra-putrinya kejenjang
yang lebih tinggi, kita tidak heran di Kota-kota besar apabila orang tuanya
Lulusan SLA putra-putrinya mampu sekolah ketingkat yang lebih tinggi atau
minimal sama, kita dapat bayangkan pada saat ini orang desa yang lulusannya SD
atau bahkan tidak tamat SD sebagian besar putra-putrinya mampu melanjutkan
sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau bahkan perguruan tingggi. Masa iya bapaknya
macul anaknya juga macul.
Pikiran-pikiran maju itulah yang pada
titik jenuhnya mampu merubah perlahan demi perlahan kegiatan atau mata
pencaharian pada sektor pertanian semakin berkurang.
Sedangkan dalam konteks religi-kultural
masyarakat desa masih mempertahankan dan menjunjung tinggi rasa kegetong
royongan serta persatuan dimana nilai agama masih kuat dipertahankan.
Dalam perjalanannya sejak jaman penjajahan Belanda, jaman
pergerakan sampai masa-masa kemerdekaan
yang kita nikmati saat ini tak terlepas dari kontribusi dan sumbangsih Desa,
kita tahu bersama ketika indonesia dijajah oleh Belanda sentra-sentra
perjuangan rakyat terutama berada di pedesaan, seperti pusat-pusat pesantren
yang menyebar di seluruh Nusantara, teknik gerilya yang dilaksanakan oleh para
pejuang berbasis di pedesaan sampai pada tingkatan perundingan-perundingan
antara Pemerintah RI saat itu dengan Pemerintah Belanda dilaksanakan di
pedesaan (salah satu contoh Linggajati di Daerah Kuningan Jawa Barat serta
tempat-tempat lainnya).
Sedangkan
dijaman kemerdekaan saat ini desa-desa diseluruh nusantara memegang
peranan-peranan penting seperti :
Dalam
bidang Politik :
Disetiap kegiatan pesta
demokrasi seperti Pilkada dan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Desa yang
mempunyai penduduk cukup besar menjadi ajang adu program, ajang tebar visi dan
misi bahkan penduduk Desa yang sebagian besar sangat masih lugu dan polos
disuguhi beribu janji yang banyak tidak terbukti kemana mereka setelahnya, berbagai program
unggulan, janji yang tadinya penuh bergelayut di benak rakyat musnah tak
berjejak.
Seperti
perjuangan rakyat desa tentang adanya undang-undang Desa yang pro desa, seolah
legenda yang tak berujung.
Dalam Bidang Ekonomi :
Masih
kental dalam ingatan kita bersama, disaat negara kita terpuruk dalam krisi
ekonomi beberapa tahun yang lalu justru desa tampil sebagai dewa penyelamat dan
mampu menyokong pulihnya perekonomian bangsa, padahal kita pahami bersama bahwa
pergerakan kegiatan ekonomi desa tersebut sebagian besar murni dari perjuangan
para petani tanpa di bekali modal atau kebijakan pemerintah pusat yang benar
benar tepat di Desa, kerja keras seluruh rakyat Desa dan pemerintah Desa dengan
segala keterbatsannya mampu melewati masa-masa sulit.
Dimana
rasa balas budi pemerintah, kemana amanat UUD 1945 ..... menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Apapun
alasan pemerintah untuk menarik subsidi, mencabut subsidi jelas bertentangan
dengan UUD 1945 terlepas siapa yang menikmatinya (memang lebih tepat buat orang
miskin) jelas semua itu adalah amanat UUD 1945. Kita tak perlu
membanding-bandingkan rendahnya harga BBM dibanding negara-negara lain di
Dunia. Subsidi adalah hak rakyat.
Kemudian
di balik upaya-upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dengan berbagai
program instan yang tak mampu menyentuh tujuan utamanya justru tanpa kita
sadari bersama malah terjadi proses pemiskinan bagi rakyat. Gelombang pasar
bebas dengan leluasa masuk kedesa-desa, beberapa banyak swalayan atau mini
market bermukim sampai jauh ketingkat Kecamatan dimana keberadaannya jelas
menciptakan iklim serta persaingan semata komersial yang setinggi-tingginya hal
tersebut pasti dapat mempengaruhi kondisi ekonomi kerakyatan yang telah ada
membunuh pasar-pasar tradisional dan usaha ekonomi rakyat kecil secara
perlahan, yang pada akhirnya terjadi proses pemiskinan rakyat mengingat biaya
hidup semakin tinggi
Dalam Bidang Sosial dan Budaya.
Sangat
miris dan memprihatinkan disaat kearifan lokal sering dan diupayakan untuk
tetap dipertahankan, malah justru ada beberapa kebijakan pemerintah pusat yang
menghancurkannya kultur serta karakter warga Desa. Padahal ibarat hutan di
indonesia yang begitu luas menjadi paru-paru dunia, yang mampu mennyuplai
oksigen bagi penduduk dunia dengan berbagai upaya dan program dunia terus
berupaya melestarikan hutan-hutan yang ada di indonesia.
Begitu
juga kondisi keseimbangan rohani NKRI yang mayoritas penduduknya beragama, disaat moralitas serta kebobobrokan
jiwa penduduk di perkotaan semakin begitu parah justru dari desa berhembus
angin kedamaian yang dapat memberikan keseimbangan alam ciptaan Tuhan. Allah
akan tetap menghormati dan menghargai pada dunia ini apabila masih ada yang
menganggungkan samaNYA. (mudah-2an menunda datangnya hari kiamat.......maaf
untuk tidak di permasalahkan ini sekedar bahasa penulis).
Berawal
ketika Pemerintah mengucurkan program bantuan langsung tunai selanjutnya masih
segar dalam ingatan kita program BLSM dari konvenasi akibat naiknya BBM. Tanpa
adanya verifikasi pemerintah telah menetapkan nama-nama penerima program BLSM
dengan menggunakan data BPS 2011 yang jelas-jelas data lama, sebenarnya
pemerintah lebih pintar dan cerdas dalam mengkaji dan mengevaluasi hasil sebuah
data, dimana kehidupan manusia tak kan pernah lepas dari pada sebuah perjalanan
takdir maupun nasib. Tak sedikit keluarga yang tadinya mampu dalam waktu singkat
menjadi keluarga tidak mampu atau bahkan sebalik. Hal ini yang terjadi pada
program BLSM hampir 30 persen ditiap desa kurang tepat sasaran, mengingat
kondisi pada tahun 2011 berbeda pada kondisi tahun 2013 ini,
Memang
BLSM pada tahun 2013, akibat yang ditimbulkannya tidak sebegitu parah
dibandingkan BLT tahun 2007. Namun pada prinsipnya program langsung masyarakat
tersebut, telah menciptakan kondisi masyarakat yang tadinya harmonis antara
masyarakat dengan masyarakat maupun antara masyarakat dengan pemerintah Desa.
Hilang rasa harga menghargai, rasa hormat menghormati, menanamkan benih-benih
kebencian diantara sesama yang sedikit demi sedikit menghancurkan rasa kegotong
royongan warga.
Dari berbagai kesimpulan diatas
maka kami mencoba menarik kesimpulan bahwa Desa adalah : Sebuah kumpulan
masyarakat dengan jumlah penduduk terbatas atau kecil dengan masih memiliki sistem aturan kekerabatan yang kuat
dan penuh kegotong royongan, hubungan
yang akrab serba informal antar warga dan mempunyai mata pencaharian atau
pekerjaan sebagian besar sebagai petani dibawah pemerintahan kepala desa yang
dipilih langsung oleh masyarakat sebagai sebuah lembaga pemerintahan lapisan
paling bawah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur diri sendiri dibawah
nagara kesatuan republik Indonesia.
Desa dapat diliahat dari
1. Jumlah penduduk (kecil
dibawah 2500 jiwa)
2. Kondisi geografis wilayah
sebagaian besar sektor pertanian
3. Sistem kekeluargaan dan
gotong royong yang kuat
4. Hubungan antar warga banyak bersifat informal
5. Bermata pencaharian sebagai
petani
Berbarengan dengan berbagai sistuasi
dan kondisi jaman yang saat ini memang sulit untuk ditolak terutama dalam
bidang ekonomi, sosial budaya dan ilmu pengetahuan atau informasi dan
tekhnologi, maka karakteristik Desa sebagian besar terutana di wilayah Pulau
Jawa mengalami pergeseran nilai dan ciri utama dari Desa itu sendiri :
Masyarakat
pedesaan sering disebut sebagai “rural community” sedang, masyarakat
perkotaan disebut sebagai “urban community”. pembedaan
tersebut didasari oleh perbedaan
dalam berbagai aspek kehidupan masyarakatnya. Yulianti dan Purnomo (2003:12-13)
menyatakan bahwa perbedaan masyarakat pedesaan dan
perkotaan dapat dilihat antara lain dari kehidupan kegamaan, individualime, pembagian kerja, macam pekerjaan, jalan pikiran, jalan kehidupan, serta
perubahan-perubahan sosial lainnya.
(1987)[9] dan dan Frans Husken (1998)[10].
Dalam telusurannya, kedua peneliti Belanda itu menjelaskan bagaimana dinamika
sebuah desa yang cantik. Meski kadang ada problem, namun kecantikan wajah desa
tetap terlihat. Nordholt misalnya menggambarkan betapa struktur politik
pedesaan yang dikonstruksi oleh semangat kekeluargaan yang kental, tanpa
pamrih, dan penuh pengabdian. Sedangkan Husken menggambarkan betapa modernisasi
pertanian diadaptasi dengan baik dan antusias sehingga menampakkan
keberhasilan. Meski akibatnya adalah peluruhan nilai-nilai sosial budaya dan
ekonominya, tapi secara umum dinamika yang terjadi pada pedesaan itu tetap
lebih dahsyat visual eksotismenya.
Kedua ilmuwan ini juga menemukan bahwa
dalam beberapa hal, desa sangat kuat untuk masalah solidaritas sosial (Nordholt
untuk kasus penanganan masalah desa dan Husken untuk masalah adaptasi).
Tetapi seiring dengan berbagai
hal—khususnya kapitalisme yang dirasukkan oleh negara kepada desa—daya dukung
solidaritas itu perlahan tapi pasti melemah, ditambah lagi dengan masuknya
modernisasi pada kehidupan sehari-hari masyarakatnya. Sehingga secara perlahan
pula, terjadi peluruhan karakter masyarakat desa: Homogenitas melemah dan
terjadi pelapisan sosial yang semakin tajam. Bahkan kemudian menajam menjadi
polarisasi yang menyebabkan kapitaslisme merasuki sistem kehidupan. Inilah yang
oleh Husken kemudian diidentifikasi sebagai bibit
buitdiferensiasi sosial pada masyarakat desa. Jika demikian halnya, masihkah
kita menemukan desa di sini?
Bertolak dari kenyataan umum maupun
secara teoritis, untuk memahami pengertian tentang desa tampaknya juga tidak
dapat mengabaikan perspektif evolusi. Dalam hal ini konsep-konsep desa (village),
kota kecil (town) dan kota besar (city)
sering dilihat sebagai suatu gejala yang berkaitan satu sama lain dalam bentuk
suatu jaringan atau pola tertentu dalam proses kontinuitas perubahan. Berikut
ini Bergel (1955:121-135) memberikan gambaran yang cukup sistematis tentang hal
dimaksud.
Menurut Bergel istilah desa (village)
dapat diterapkan untuk dua pengertian.
Pertama : Desa
diartikan sebagai setiap pemukiman para petani, terlepas dari ukuran
besar-kecilnya.
Kedua : Terdapat juga
desa-desa perdagangan. Yang dimaksud desa perdagangan tidak berarti bahwa
seluruh penduduk desa terlibat dalam kegiatan perdagangan, melainkan hanya
sejumlah orang saja dari desa itu yang memiliki mata pencahariaan dalam bidang
perdagangan.
Dalam pekembangan dan
perjalanan sejarahnya , desa-desa diseluruh indonesia hampir sama memerankan fungsi yang penting dalam politik,
ekonomi dan sosial-budaya, disamping jumlah pedesaan di indonesia cukup banyak serta
jumlah penduduk yang cukup besar menetap dipedesaan.. Hal tersebut seharusnya
menjadi pedoman atau barometer rencana pembangunan beroreintasi perdesaan. Yang pada akhirnya
timbul sebuah program pembangunan yang berpihak kepada perdesaan
serta bersifat nasional.
Dari berbagai sudut pandang
tentang Desa serta adanya upaya-upaya demi peningkatan derajat hidup masyarakat
yang kuat diperjuangkan dan menjadi tuntutan sekaligus harapan seluruh
masyarakat Desa di Indonesia dalam bentuk aturan per-undangan menjadi memang penuh
dilematis, melihat begitu luasnya wilayah Desa, sosial budaya, karakterisktik
serta kondisi wilayah NKRI yang kepulauan.
Kami menyadari memang sulit
membuat sebuah aturan berkaitan dengan Desa yang ada di Indonesia dengan
melihat berbagai kondisi tersebut diatas
namun kita juga harus memaklumi dan memahami dengan jiwa besar, bahw kondisi
Desa dan masyarakatnya saat ini sangatlah memprihatinkan apabila di hubungkan
dengan kondisi jaman serta tingkat kesejahteraan secara umum di setiap Desa.
Dimana Desa pada jaman sekarang ini banyak berperan dalam ikut menentukan
pemerintahan pusat, desa telah banyak andil memberikan dan membantu tetap berjalannya roda pemerintahan pusat
baik dari bidang ekonomi, sosial dan politik.
Sehingga tidaklah terlallu
berlebihan apabila Desa dan Perangkat Desa memohon ada sedikit perhatian bagi
Desa dan masyarakatnya terutama dalam peningkatan kesejahteraan.
Karena itu
penyusunan UU Desa tersendiri sebenarnya diharapkan mampu mengeluarkan Desa dari posisi subordinat, subsistem dan
marginal dalam pemerintahan daerah,sekaligus
hendak mengangkat Desa pada posisi subyek yang terhormat dalam ketatanegaraan
Republik Indonesia
Sebagaimana
yang tertuang dalam Penjelasan atas Rancanagan UU Tentang Desa
I. UMUM
1. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945,
bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesatuan masyarakat
hukum yang dimaksudkan adalah desa. Desa atau yang disebut dengan nama lain,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas–batas wilayah tertentu
yang ditetapkan dalam peraturan daerah, berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul, tradisi dan adat
istiadat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prisnsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip tersebut
yang menjadi dasar dalam pengaturan mengenai desa. Substansi kegiatan
pemerintahan yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya adalah
terkait dengan pengelolaan adat istiadat dan tradisi yang sudah turun temurun
berjalan di desa tersebut sepanjang masih masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan pengeturannya tetap dalam koridor Negara Kesatua
Republik Indonesia. Pemerintahan daerah kabupaten/kota untuk efektifitas dan
efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, dapat
melimpahkan pelaksanaan bagian dari suatu urusan pemerintahan untuk
dilaksanakan oleh desa. Namun, setiap pelimpahan yang ditugaskan pelaksanaannya
ke desa harus diikuti dengan pembiayaan dan pertanggungjawaban atas
pelaksanaannya. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
bupati/walikota, kepala desa berada dibawah pengawasan, pembinaan dan
koordinasi camat.
(Di
Desa / Desa Rajawetan)
Dengan
niat dan tekad di barengi doa, aparatur pemerintahan desa beserta seluruh
kelembagaan yang ada dan masyarakat telah siap dan mudah-mudahan mampu menerima
berbagai ketentuan dan aturan yang tertuang pada Undang-Undang Tentang Desa.
Seiring perkembangan jaman serta pesatnya arus informasi ditambah tingginya
2. Landasan dalam pengaturan mengenai desa adalah :
a. Keanekaragaman,
memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan asal usul, adat
istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini berarti
pola kegiatan pemerintah serta pelaksanaan pembangunan di desa harus
menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun harus
tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
b. Demokratisasi,
memiliki makna bahwa kegiatan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di desa
harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi
melalui BPD dan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa.
c. hak tradisional, memiliki makna bahwa kewenangan
pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
didasarkan pada hak asal usul, adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya yang
terdapat pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif
administrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan jaman.
d. Partisipasi,
memiliki makna bahwa kegiatan pemerintah dan pembangunan desa harus mampu
mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut
serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama
warga Desa.
e. Pemberdayaan
masyarakat memiliki makna bahwa kegiatan dan pelaksanaan pembangunan di desa
diyujukan untuk mengembangkan kemandirian dalam upaya meningkatkan taraf hidup
dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan
yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
3. Dalam
upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui meningkatan
pelayanan, peran serta masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa dalam
melaksanakan fungsi pemerintah desa tersebut mempunyai sumber pendapatan yang
terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima olah kabupaten/kota, bantuan dari pemerintah daerah serta hibah dan
sumbangan dari pihak ketiga. Sedangkan bantuan pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota kepada desa diberikan sesuai dengan kemampuan dan perkembangan
keuangan pemerintah daerah yang bersangkutan. Bantuan-bantuan tersebut
diarahkan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan desa. Sumber pendapatan
lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa,
pengelolaan pasar desa, pengelolaaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan
tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat
berat dan sumber lainnya.
4. Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga
negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6
(enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pemilihan kepala desa dalam kesatuan
masyarakat hukum adat, berlaku ketentuan hukum adat setempat sepanjang masih
hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditetapkan dalam peraturan daerah dengan berpedoman
pada peraturan pemerintah. Kepala desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada
rakyat desa yang dimanifestasikan dalam laporan penyelenggaraan pemerintah desa
kepada Bupati/Walikota.
5 Badan
Permusyawaratan Desa yang berkedudukan sebagai lembaga permusyawaratan dan
permufakatan, pada dasarnya adalah berupaya dapat menampung aspirasi masyarakat
untuk kemudian memberikan masukan-masukan kepada Kepala desa dalam rangka
terwujudnya kegiatan pemerintah desa yang dapat mewadahi kebutuhan-kebutuhan
masyarakat. Disamping hal tersebut BPD juga dilibatkan oleh Pemerintah Desa
dalam rangka memberikan saran dan pendapat terhadap peraturan desa yang akan
ditetapkan.
6. Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan seperti
Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat. Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan
merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan di desa
berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, pemerintahan
dan kemasyarakatan yang mengarah pada terwujudnya demokratisasi dan
transparansi pada tingkat masyarakat dan menciptakan akses agar masyarakat
lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
Semua lembaga masyarakat yang dibentuk didesa ditetapkan dengan
peraturan desa. Selain itu di desa dapat dibentuk lembaga masyarakat lainnya
sebagai pelaksana program-program sektor yang masuk ke desa, seperti Gabungan
Kelompok Tani, P3A, atau Kelompok Kerja (POKJA) lainnya. Pembentukan dan
pelaksanaan kegiatan lembaga masyarakat tersebut melibatkan pemerintah desa dan
ditetapkan melalui peraturan desa.
7. Satuan-satuan
masyarakat hukum adat yang masih hidup dan mengikuti perkembangan masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan pusat kehidupan
masyarakat yang bersifat mandiri. Dalam satuan masyarakat hukum adat tersebut
dikenal adanya lembaga adat yang sengaja dibentuk, telah tumbuh dan berkembang
di dalam sejarah masyarakat yang dalam eksistensi masyarakat hukum adat
memiliki wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan didalam hukum adat tersebut,
serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan
berbagai permasalahan kehidupan berkaitan dengan adat isitidat dan hukum adat
yang berlaku. Lembaga adat mitra pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dalam
memberdayakan masyarakat desa.
Perangkat Desa menjadi bagian dari
birokrasi pemerintah yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan
birokratisasi dan penyelenggaraan peemrintahan pada tingkat desa Desa, merencanakan
dan melaksanakan program pembangunan yang diharapkan dilaksnakan secara
sistematis dan berkelanjutan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat
sebagai ciri dan budaya kehidupan masyarakat desa, memberikan pelayanan administratif (Surat menyurat) dan non administratif yang
bersifat teknis pelaksanaan pelayanan langsung bagi masyarakat yang membutuhkan
di berbagai bidang kehidupan masyarkat desa dengan tidak memandang waktu dan
hari dalam artian bahwa perangkat desa menjalankan pelayanan dengan
mengenyampingkan apakah itu hari libur atau bukan serta jam kerja atau diluar
jam kerja (full 24 jam). Tidak seperti institusi lain para pegawai atau pekerja
mempunyai dan menikmati adanya hari libur serta terikat oleh jam kerja. Disini
perangkat desa benar-benar mencurahkan seluruh waktu dan terkadang materi,
sehingga sangat miiris manakala Pemerintah masih dan belum peduli akan
kesejahteraan para perangkat Desa, dapat dibayangkan masih ada dan banyak
penghasilan / upah perangkat desa sebesar Rp. 250.000 per bulan.
Secara kepribadian dan jati diri serta
sosial budaya masyarakat desa pada level
akar-rumput mampu perberan aktif berpartisipasi dalam proses pemerintahan dan
pembangunan. Para perangkat identik dan tak akan lepas dari sebutan “pamong Desa” yang diharapkan sebagai
pelindung dan pengayom warga masyarakat, mengingat sebagian besar penduduk desa
masih belum bisa mengurus dirinya sendiri ketika harus berhadapan dengan
birokrasi lain selain pemerintah desa, seperti pada persoalan atau kebutuhan
bidang pendidikan, kesehatan, kemasyarakatan dan lainnya. Pamong Desa mempunyai
hubungan kedekatan yang sangat personal dengan tali kekerabatan maupun ketetanggaan
yang cukup kuat. Disinilah pengabdian dan tanggungjawab seorang pamong desa di
pertaruhkan dan di juga dibuktikan, dan kebanyakan dalam melaksnakan tugas
pokok dan fungsinya pamong desa memakai
kriteria tradisional terutama kedekatan
pamong dengan warga yang bisa dilihat dari kebiasaan dan kerelaan pamong untuk
beranjangsana Jika pemerintah Desa menjadi sentrum kekuasaan politik, maka
kepala Desa merupakan personifikasi dan representasi pemerintah Desa.
Yang
sangat istimewa lagi dari perangkat Desa dan tidak dimiliki perangkat lain pada
struktur adalah bahwa Perangkat Desa dan Kepala Desa diwajibkan untuk mengetahui semua hajat hidup masyarakatnya , mampu
mendengar sekalipun hanya sepotong jarum yang jatuh dalam tiap rumah warga,
bahkan mampu mengetahui adanya seorang anak yang tidak makan dalam satu hari. Karena itu Perangkat Desa selalu sensitif
terhadap legitimasi di mata rakyatnya, pengakuan rakyat terhadap kekuasaan dan kewenangan
Perangkat Desa dan Kepala Desa dalam mengatur dan mengarahkan masyarakatnya. Kepala Desa yang terpilih secara demokratis terkadang
ketika menjalankan kepemimpinan nya di desa terkadang belum tentu memperoleh
pengakuan terus-menerus semua kembali pada ucapan dan kata yang disampaikan, nilai-nilai dan norma yang
diakui, serta tindakan yang diperbuat, legimitasi tersebut sangat dibutuhkan untuk membangun eksistensi
dan menopang kebijakan maupun
tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya, meski setiap kepala Desa dan pamong
desa mempunyai standar dan gaya yang berbeda dalam membangun legitimasi. Namun
perangkat desa beserta kepala Desa
kebanyakan membangun legitimasi dari
masyarakat dengan cara-cara yang sangat personal ketimbang institusional. Perangkat
Desa dan Kepala Desa akan mudah diterima secara baik oleh warga bila ringan tangan
membantu dan menghadiri acara acara privat warga, pemurah hati, ramah terhadap warganya, dan lain-lain.
Di era reformasi dan globalisasi serta
sejak di gulirkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 serta PP Nomor 72 dan 75 Masyarakat Desa mulai semakin dinamis dan
krittis dimana transparansi dan akuntabilitas Pemerintahan Desa mulai
dipertanyakan dan menjadi isu yang
sangat penting bagi demokrasi pemerintahan Desa, serta adanya upaya-upaya cukup serius dari
Perangkat Desa dan Kepala Desa untuk meningkat Sumber Daya, kemampuan dan
kinerjanya, namun proses intervensi negara dan integrasi Desa ke negara menjadikan Pemerintahan
Desa menjadi lebih peka terhadap
akuntabilitas administratif terhadap pemerintah ketimbang akuntabilitas politik pada basis
konstituennya. Lemahnya transparansi adalah problem lain yang melengkapi
lemahnya akuntabilitas pemerintah Desa, yang bisa dilihat dari sisi kebijakan,
keuangan dan pelayanan administratif. Kebijakan Desa umumnya dirumuskan dalam kotak
hitam oleh elite Desa, serta kurang ditopang proses belajar dan partisipasi yang
memadai.
Masyarakat Desa mulai diberikan
keluluasaan ketika menerima dan menindak lanjuti senuah informasi kebijakan dari proses awal.
Pemerintah Desa sudah mulai melaksanakan kegiatan rembugan atau musyawarah yang
melibatkan seluruh komponen masyarakat ketika akan merencanakan program pada
tiap-tiap tahun anggaran;
komunikasinya berlangsung dari berbagai
arah dengan melibatkan Lembaga Desa dan Lembaga kemasyarakatan, Warga diberikan
banyak. Dengan melihat kondiisi tersebut menjadi sebuah tantangan dan cambuk
bagi Perangkat Desa untuk selalu Propesional dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan Pelayanan kepada masyarakat, banyaknya Perangkat Desa saat ini berpendidikan
atau sedang menjalankan sekolah di Tingkat Perguruan Tinggi, jadi kemampuan dan
pemahaman perangkat desa pada management pemerintahan menjadi lebih mumpuni,
jadi sangat tidak beralasan dan bahkan merendahkan pemerintahan desa ketika
banyak para pengamat pemerintahan, pengamat hukum maupun pengamat ekonomi yang
beranggapan seolah ketidak mampun para perangkat desa dan kepala desa manakala
UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa terealiasi di Desa. Perangkat Desa dan
Kepala Desa saat ini sudah semakin cerdas dan profesional dalam penyelenggaraan
pemerintahan maupun pengelolaan anggaran yang diterima, dan yang paling utama
jati diri perangkat desa dan Kepala Desa sebagian besar mempunyai moral yang
tinggi.
Alangkah tidak FAIR ketika ada beberapa
pengamat yang mengatakan, karena ketidak mampuan mengelola keuangan (UU tentang
Desa dilakanakan) banyak kepala desa yang akan dipenjarakan (Begitu besarnya
dana yang akan dikucurkan kedesa), padahal kalau kita mau jujur dan menilai
secara objektif, banyak para pejabat saat ini yang nota bene tingkat pendidikan
dan intelektualnya cukup tinggii malah justru tak mampu mengelola keuangaan
sampai-sampai melakukan tindakan korupsi, atau ada institusi yang katanya
profesional malah justru banyak oknumnya yang juga melakukan hal-hal yang
merugikan rakyat,
Belum juga terealisasi tapi kok bisa
menganalisasi ketidakmampuan para perangkat desa dan kepala desa dalam
melaksanakan UU tentang Desa yang baru. SEBAGAI CATATAN DAN PERLU DIRENUNGI
OLEH SEMUA BAHWA PERANGKAT DESA DAN KEPALA DESA MASIH MEMPUNYAI DAN MENJUNGJUNG
TINGGI MORAL YANG MUNGKIN TIDAK DIMILIKI BELIU-BELIAU TERSEBUT.
Mari berpikir positif dan berilah motvasi
serta binaan bagi Kami agar mampu menjalakan semua itu dengan baik dan benar,
Tapi kami wajib merasa bersyukur masih ada beberapa pejabat/penguasa yangterus
memberikan motivasi bagi kami dan binaan yang berkelanjutan untuk menghadapi
semua itu.. seperti Yth. Budiman Sujadmiko
Di
sisi lain, pemerintahan Desa mempunyai organisasi dan birokrasi yang sederhana.
Para Birokrat Desa (sekretaris Desa hingga kepala-kepala urusan) disebut
sebagai perangkat Desa yang bertugas membantu kepala Desa dalam menjalankan
urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, termasuk pelayanan
administratif di dalamnya. Di Jawa, perangkat Desa sering disebut sebagai
“Pamong Desa”, yang karena posisinya sebagai pemuka masyarakat, dan memperoleh
mandat untuk mengayomi dan membimbing rakyat desa, mereka juga mempunyai atribut mentereng (abdi
negara dan abdi masyarakat) yang menjadi kebanggaannya. Sebagai abdi negara,
perangkat Desa menyandang atribut dan simbol-simbol yang diberikan oleh negara,
sekaligus menjalankan tugas-tugas negara, seperti menarik pajak, mengurus
administrasi, surat-surat resmi, pendataan penduduk dan lain-lain. Namun sangat disayangkan sebutan keren abdi
negara (Pada KORPRI) tidak sama seperti abdi negara lainnya (PNS), SERUPA TAPI
TAPI TAK SAMA.
Sebagai abdi masyarakat, perangkat Desa
bertugas melayani masyarakat 24 jam, mulai pelayanan administratif hingga pelayanan
sosial (mengurus kematian, hajatan, orang sakit, pasangan suami isteri yang mau
cerai, konflik antarwarga, dan sebagainya). Sistem birokrasi Desa sangat
berbeda dengan sistem birokrasi negara, meskipun Desa juga sebagai unit
pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas negara, baik pelayanan publik maupun
pembangunan. Birokrasi negara didisain dan dikelola teknokratis dan modern dari
sisi rekrutmen, pembinaan,penggajian (remunerasi), organisasi, tatakerja,
tupoksi, dan lain-lain.
Birokrasi Desa didisain dan dikelola
dengan sistem campuran antara pendekatan tradisional dengan pendekatan modern
(teknokratis), tetapi pendekatan teknokratis tidak bisa berjalan secara
maksimal antara lain karena gangguan pendekatan tradisonal. Status perangkat
Desa bukanlah PNS, tetapi sebagai aparat yang direkrut secara lokal-tradisional
(dari penduduk Desa setempat) dengan cara teknokratis (memperhatikan
syarat-syarat dan proses modern).
Para perangkat Desa juga tidak memperoleh
pendidikan dan latihan yang sistematis dan berkelanjutan sebagaimana diberikan
negara kepada PNS. Perangkat Desa memperoleh pembekalan awal mengenai tupoksi
dan tugas tugas administrasi, tetapi setelah itu tidak memperoleh diklat teknis
dan juga tidak ada monev. Terkadang sebagian perangkat Desa memperoleh diklat
teknis (misalnya dministrasi, perencanaan, pendataan, keuangan) jika ada proyek
diklat dari pemerintah yang datangnya tidak menentu.
Semoga dengan di sah kan nya UU Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, tingkat kesejahteraan Masyarakat umumnya dan Perangkat
Desa khususnya dapat meningkat, serta semoga pula tanggungjawab dan kinerja
kami akan semakin meningkat sesuai harapan seluruh masyarakat. Sangatlah tidak
berlebihan dan sudah waktunya Pemerintah memperhatikan tingkat kesejahteraan
Desa.
Wassalam Penulis
TRIYADI SUSIANTO
No comments:
Post a Comment